Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LQ Indonesia Ingatkan Kasus Indosurya Kedaluwarsa Tahun Depan

LQ Indonesia Ingatkan Kasus Indosurya Kedaluwarsa Tahun Depan Kredit Foto: KSP Indosurya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Korban Indosurya mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (28/2/2023). Korban ingin menanyakan perkembangan laporan yang pihaknya buat, melalui kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm.

"Saya ingin menanyakan LP 0204 yang sudah satu tahun yang lalu, sampai sekarang belum ada penjelasan lebih lanjut tentang tersangkanya siapa, apakah pendiri Indosurya grup Pak Surya Effendi statusnya sebagai tersangka atau tidak. Dan apakah istri dari Henry Surya dijadikan tersangka atau tidak," ujar Tommy Suhardi, salah seorang korban Indosurya, kepada wartawan.

Melalui Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm, pihaknya membuat laporan bernomor: LP/B/0204/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 27 April 2022. Terlapor yang di antaranya Henry Surya, Surya Effendi dan Natalia Tjandra yang merupakan ayah dan istri Henry, disebut telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

Baca Juga: Belajar Digital Skills untuk Memperluas Ladang Cuan di Media Sosial Hingga Berhati-hati Investasi Bodong

Meski begitu, hingga menunggu dua jam, Tommy yang kehilangan Rp34 miliar ini mengaku belum mendapat kejelasan mengenai perkembangan kasusnya.

Kuasa hukum Tommy, Adi Nugroho dari LQ Indonesia Lawfirm mengaku telah menjelaskan kepada korban Indosurya yang merupakan klien pihaknya, yang salah satunya Tommy.

Namun, beberapa korban ingin mendengar langsung dari penyidik mengenai perkembangan kasus tersebut. LQ sendiri menangani ratusan korban Indosurya.

"Saya tahu penyidik sudah kerja keras dari LP kita yang lama. Cuma kemarin saya dapat informasi ada klien kami dipanggil di LP yang baru, 'LP 86'," ujar Adi.

Adi percaya, Bareskrim sedang mempercepat proses kasus dengan LP model A atau LP yang dibuat oleh polisi itu. Namun, pihaknya sedikit khawatir lantaran kasus dengan nomor LP Nomor: A/0086/II/2023/SPKT Dittipideksus Mabes Polri tanggal 8 Februari 2023 dengan pasal pemalsuan dan pencucian uang itu, berpotensi kedaluwarsa pada tahun depan.

"Karena tempusnya 2012. Sementara berdasarkan Pasal 78 KUHAP, ayat 1 poin ke-3 itu dinyatakan kalau ancaman lebih dari 3 tahun itu bisa kedaluwarsa dalam waktu 12 tahun," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: