Merasa Jadi Korban Berita Bohong, Kuasa Hukum Pengembang Proyek PSN PIK 2 Layangkan Somasi
Tim Kuasa Hukum pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) 2024 Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 melayangkan somasi kepada salah satu media online nasional terkait unggahan atau unggahannya di media sosial Instagram dan Youtube.
Unggahan tersebut berjudul "Nestapa Warga Utara Tangerang, Terimpit Proyek Raksasa PIK 2/ LIPSUS” pada tanggal 16 Juli 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Muannas Alaidid. Ia mengatakan, pihaknya melakukan somasi pada tanggal 19 Juli 2024 kepada media Kumparan.
Muannas Alaidid menuding narasi dalam unggahan tersebut sebagai penyebaran berita bohong alias hoaks.
“Kami merasa keberatan dengan judul serta narasi-narasi dalam video di akun Youtube Kumparan yang berjudul 'Nestapa Warga Utara Tangerang, Terimpit Proyek Raksasa PIK 2/ LIPSUS” serta unggahan pada akun media Instagram kumparan yang kami nilai sangat tendensius, terlalu mendramatisir, dan tidak berdasarkan fakta hukum,” kata Muannas dalam keterangannya yang diterima pada Jumat (19/7/2024).
Menurut Muannas, terdapat beberapa narasi yang diduga merupakan hoaks, di antaranya;
“…Pengembang PSN PIK 2 mematikan mata pencaharian petani padi dan tambak, warga menuduh pengembang sudah menimbun lahan-lahan mereka meski ganti rugi pembebasan lahan belum diterima, Adapun harga yang ditawarkan ke masyarakat terlalu rendah”,
“suara sumbang tak datang dari semua warga lebih banyak yang memilih diam, diduga ada intimidasi yang diterima warga saat pembebasan lahan”,
“membeli tanah, mau bangun tapi menggunakan fasilitas negara”,
“NJOP-nya diturunkan, misalnya tadinya Rp100 ribu per meter jadi Rp50 ribu per meter, nantinya dia belinya Rp75 ribu per meter, ini sudah ganti untung, padahal kebijakan diturunkan dulu biar dapat itu, nda bisa begitu”,
Muannas menuturkan, narasi yang dibangun oleh media tersebut tidak terbukti karena fakta hukumnya, pembangunan yang dilakukan PIK 2 tidak merugikan warga karena perolehan tanah sudah sesuai dengan Kesepakatan antara pengembang PIK 2 dengan warga atau masyarakat.
Baca Juga: Perkenalkan Produk Baru, PIK2 Gelar The Grand Product Knowledge 'Casa Pasadena'
“PIK 2 juga tidak melakukan penggusaran massal secara paksa karena tanah warga dimaksud telah dimiliki dengan iktikad baik melalui jual beli antara warga atau masyarakat dengan Pengembang PIK 2 sesuai dengan UU Pertanahan/Agraria,” terang Muannas.
Muannas mengungkapkan, pembelian tanah dilakukan dengan harga wajar dan pantas. Ganti rugi pembebasan tanah telah diterima warga atau masyarakat sepenuhnya sehingga masyarakat bersedia melepaskan tanahnya kepada Pengembang PIK 2 tanpa adanya intimidasi.
“Masuknya PIK 2 dalam PSN telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah dilakukan penilaian dan penelitian oleh pemerintah,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Muannas, judul “Nestapa Warga Utara Tangerang, Terimpit Proyek Raksasa PIK 2/ LIPSUS" dinilai memberikan pandangan yang negatif bagi para pembaca atau penonton, yang dapat menggiring opini publik dengan informasi yang tidak benar.
“Tentunya hal ini juga dapat membawa dampak kegaduhan di kalangan masyarakat,” ujar Muannas.
“Melalui somasi tersebut kami memberikan waktu 2×24 jam kepada KUMPARAN untuk segera menghapus dan take down unggahan di Instagram dan di Youtube mereka. Terkait dengan konten dan narasi dalam video dan unggahan dalam Instagram tersebut, maka berimplikasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE Juncto Pasal 45 A UU ITE,” tegas Muannas.
Diketahui, setelah Proyek Pengembangan PIK 2 masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) 2024, rencananya akan dibangun di atas lahan seluas 1.755 hektar dengan nilai investasi mencapai Rp 40 triliun.
PIK 2 diharapkan mampu menjadi destinasi yang menarik untuk berwisata, mampu membuka lapangan kerja baru, dan membangkitkan Ekonomi di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement