HNW menegaskan bahwa aspirasi masyarakat dunia ini perlu diadvokasi oleh pemerintah Indonesia ke otoritas-otoritas internasional terkait.
Baca Juga: Le Minerale Tegaskan AMDK Asli Milik Indonesia Bukan Produk Terafiliasi Israel
Ia menambahkan bahwa Mahkamah Internasional (International Court of Justice) baru saja mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa penjajahan Israel di Palestina adalah ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.
“Ini merupakan penguat bahwa selama ini memang Israel jelas-jelas telah melanggar hukum, dan telah diputus oleh peradilan internasional yang dipercaya oleh negara-negara di dunia. Penting bagi Indonesia dan DPR RI untuk mendorong masyarakat internasional, termasuk Parlemen-Parlemen dan organisasi-organisasi Parlemen Dunia, untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional itu dan menolak resolusi Parlemen Israel tersebut,” pungkasnya.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap Sponsor Nahdliyin Temui Presiden Israel, Sejumlah Fakta Dibongkar PBNU!
HNW berharap langkah-langkah konkret dapat diambil oleh Indonesia dan komunitas internasional untuk terus mendukung perdamaian dan keadilan di Palestina, serta menentang tindakan-tindakan yang melanggar hukum internasional oleh Israel.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement