Data pemerintah menunjukkan bahwa inflasi di Juni 2024 mengalami penurunan secara bulan ke bulan. Beberapa pakar ekonomi mengemukakan bahwa penurunan inflasi kemungkinan dipengaruhi oleh penurunan daya beli konsumen di Indonesia.
Bagi karyawan, inflasi mempengaruhi real income, yang kemudian akan mendikte daya beli mereka. Karena itu, karyawan sangat memperhatikan bukan saja gaji kotor yang mereka terima, namun juga aneka potongan dan tambahan yang berdampak pada penghitungan gaji bersih, atau take homepay.
Stevens Jethefer, Head of Business Mekari Talenta, solusi bisnis untuk human resources (HR), mengatakan bahwa sensitivitas karyawan terhadap penghitungan potongan dan tambahan gaji menjadi pengingat bagi perusahaan untuk selalu transparan dan akurat dalam memproses dan membayar gaji karyawan.
Baca Juga: Jaga Kesehatan Mental Karyawan BUMN, Erick Thohir Kembali Gelar 1000 Manusia Bercerita
"Gaji adalah sumber penghidupan bagi banyak karyawan, maka wajar jika mereka menginginkan transparansi dan akurasi terkait penghitungan gaji. Karena itu, perusahaan harus bisa menjabarkan bukan saja komponen potongan dan tambahan, namun juga faktor-faktor yang mempengaruhi besaran potongan dan tambahan,” katanya di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Stevens menambahkan bahwa komponen potongan umumnya terdiri dari pajak dan asuransi, baik dari pemerintah dan swasta. Untuk menyeimbangkan potongan, karyawan kerap menerima tambahan seperti uang makan dan lembur.
Ia kemudian membagikan data dari Mekari Talenta selama Januari hingga Mei 2024 yang mencerminkan pola potongan dan tambahan di penghitungan gaji.
Sesuai UMR
Data Mekari menunjukkan bahwa rata-rata gaji kotor karyawan berada di Rp 7 juta yang kemudian dikenakan berbagai potongan dan tambahan.
“Setiap potongan dan tambahan akan mempengaruhi gaji nett, yaitu gaji yang dibawa pulang pada akhir bulan. Gaji nett sangat penting bagi karyawan karena hal tersebut menentukan pemasukan pribadi, atau personal income, yang mereka kantongi untuk membiayai hidup,” katanya.
Potongan Reguler
Data menunjukkan bahwa gaji kotor umumnya terkena 2- 4 macam potongan yang berkaitan dengan pajak dan asuransi, baik dari pemerintah dan swasta. “Di luar pajak dan iuran wajib dari pemerintah seperti BPJS, JHT, dan PPH, gaji karyawan juga terkena potongan yang berkenaan dengan biaya asuransi swasta, iuran koperasi karyawan, serta tabungan atau simpanan karyawan yang difasilitasi perusahaan,” katanya.
Tambahan Umum
Di sisi lain, data menunjukkan bahwa terdapat sejumlah tambahan ke gaji kotor, di mana empat yang paling umum adalah uang makan, transport, dan lembur, selain dana dari fasilitas kredit perusahaan. “Penambahan tersebut dapat menyeimbangkan potongan terhadap gaji kotor, sehingga karyawan bisa membawa pulang gaji nett yang mencukupi,” ungkap Stevens.
Potongan per Industri
Setiap industri memiliki struktur penghitungan gaji yang lazim digunakan perusahaan di industri tersebut. Berdasarkan pengamatan Mekari, lima industri dengan potongan terbesar ke gaji adalah startup dan software, layanan keuangan, informasi teknologi, otomotif, serta real estate.
Baca Juga: Pentingnya Performance Review pada Peningkatan Skill Karyawan
“Jika diperhatikan, ke lima industri ini memiliki standar gaji dasar yang cukup tinggi, dan potongan akan bergerak lurus sesuai basic pay,” imbuhnya.
Stevens menambahkan bahwa adanya berbagai komponen yang mempengaruhi besaran gaji menegaskan pentingnya bagi perusahaan untuk mempunyai sistem dan proses yang transparan serta akurat untuk penghitungan remunerasi.
“Perusahaan dapat dengan mudah menjalankan proses dan sistem penggajian yang transparan dan akurat dengan menggunakan solusi HR yang menawarkan berbagai keunggulan. Contohnya, rumus penghitungan gaji di fitur payroll calculation dapat diperbarui secara otomatis secara sistem begitu kebijakan baru dikeluarkan oleh pemerintah maupun perusahaan. Selain itu, solusi HR menunjang transparansi antara perusahaan dan karyawan dengan memudahkan pengiriman slip gaji, atau payslip, yang dilengkapi rincian penghitungan komponen gaji, termasuk potongan pajak dan tambahan uang lembur,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Advertisement