Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahmad Luthfi Tidak Bisa Lagi Konsolidasi untuk Memenangkan Pilkada Jateng

Ahmad Luthfi Tidak Bisa Lagi Konsolidasi untuk Memenangkan Pilkada Jateng Kredit Foto: Humas Polri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Alifurrahman menilai Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi tidak bisa lagi konsolidasi untuk memenangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Tengah (Jateng) pada November mendatang.

Menurut Alif, kekuasaan Ahmad Luthfi sudah dicabut di Jateng dengan dimutasi dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah menjadi Inspektorat Pengawasan Umum Polri untuk penugasan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta.

Baca Juga: PSI Hanya Dapat Dua Kursi di Jateng Tapi Elektabilitas Kaesang Tertinggi, Kenapa?

"Jadi kekuasananya menurut saya itu sudah dicabut di Jawa Tengah, sehingga dia mulai sekarang sudah tidak punya atau tidak bisa lagi melakukan konsolidasi untuk memenangkan atau menguasai Pilkada Jateng meskipun drama politiknya masih terus berlanjut," ungkapnya, dikutip dari YouTube SEWORD TV, Selasa (30/7).

Untuk diketahui, mutasi Ahmad Lutfi dari jabatan Kapolda Jateng menjadi Inspektorat Pengawasan Umum Polri untuk penugasan pada Kemendag tertuang dalam surat telegram tertanggal 26 Juli 2024.

Ahmad Luthfi merupakan calon gubernur (cagub) yang diusung Partai Gerindra untuk Pilkada Jateng 2024, dan dirinya adalah salah satu dari 156 perwira tinggi dan menengah Polri yang dimutasi.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu, 27 Juli 2024, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan mutasi para perwira tinggi dan menengah Polri tersebut. Namun, Trunoyudo menegaskan bahwa mutasi ini dilakukan dalam rangka promosi, masa purna tugas, pemindahan wilayah tugas, dan pergantian jabatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: