Hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyampaikan, Nilai tukar Rupiah menguat dipengaruhi bauran kebijakan moneter yang ditempuh BI dalam memitigasi dampak rambatan global.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, menyampaikan pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat mengalami penguatan. Hal ini terlihat dari nilai tukar Rupiah per 26 Juli 2024 yang menguat 0,52% mtd dibandingkan dengan posisi akhir Juni 2024.
"Sementara jika dibandingkan dengan level akhir Desember 2023, nilai tukar Rupiah melemah 5,48% ytd sejalan dengan kondisi global, namun masih lebih rendah dibandingkan dengan pelemahan mata uang negara-negara kawasan, seperti Won Korea (6,93% ytd) dan Yen Jepang (8,27% ytd)," kata Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK III Tahun 2024, Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Baca Juga: Kabar Nilai Tukar Rupiah Hari Ini: Tangguh atau Tertunduk Lesu?
Sri Mulyani menambahkan, Kinerja Rupiah yang membaik ditopang oleh komitmen BI menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah serta berlanjutnya aliran masuk modal asing dan surplus neraca perdagangan barang.
"Posisi cadangan devisa Indonesia akhir Juni 2024 meningkat menjadi sebesar 140,2 miliar dolar AS, setara dengan pembiayaan 6,3 bulan impor atau 6,1 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor," paparnya.
Ke depan, nilai tukar Rupiah diprakirakan bergerak stabil dengan kecenderungan menguat sejalan dengan menariknya imbal hasil, rendahnya inflasi, dan tetap baiknya pertumbuhan ekonomi Indonesia, serta komitmen BI untuk terus menstabilkan nilai tukar Rupiah yang kemudian mendorong berlanjutnya aliran masuk modal asing.
Sri Mulyani mengatakan, BI akan mengoptimalkan seluruh instrumen moneter, termasuk memperkuat strategi operasi moneter pro-market melalui optimalisasi instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI, dan terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah untuk implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement