"Kenaikan cukai yang berbeda tiap golongan menciptakan gap harga rokok yang tinggi sehingga rokok ilegal membesar," jelas Tauhid.
Tauhid mengimbau agar dalam rencana penyesuaian tarif cukai rokok di 2025, pemerintah bisa memberlakukan kembali kebijakan tarif multiyears. Terobosan ini memungkinkan kenaikan harga bisa diprediksi oleh pelaku usaha dan disesuaikan dalam jangka waktu dua tahun serta implikasi sosial politiknya bisa diredakan.
Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok Turunkan Produktivitas Industri Hasil Tembakau, Penerimaan Negara Tergerus
Sebelumnya Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) perlu dibarengi dengan pengawasan ketat untuk melindungi industri hasil tembakau (IHT) dari peredaran rokok ilegal.
"Harga merupakan variabel utama yang dapat mendistorsi perubahan keseimbangan berbagai pilar yang ada dalam IHT, penerimaan, kesehatan, tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal," katanya.
Misbakhun menambahkan bahwa peningkatan tarif cukai tidak serta merta menurunkan minat merokok masyarakat, namun justru konsumen cenderung mencari produk rokok yang harganya dianggap memenuhi kemampuan daya beli atau bahkan mencari alternatif lain dengan mengonsumsi rokok ilegal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement