Kasus Harun Masiku terus ditelusuri, terbaru hal ini menyeret Eks Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Alexius Akim. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang telah menjadi sorotan masyarakat dari Indonesia.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan bahwa pemeriksaan sosok tersebut terkait dengan pemberian hadiah atau janji oleh Harun Masiku.
Baca Juga: Refly Harun Minta Pendukung Anies di Pilkada DKI Jakarta Bersiap untuk Kecewa
"Tentunya pemeriksaan yang bersangkutan masih terkait pemberian hadiah atau janji yang dilakukan HM ataupun hal-hal seputar perkara dimaksud, baik itu pencarian atau posisi tersangka HM maupun hal-hal yang lainnya yang menurut penyidik dibutuhkan keterangannya untuk diklarifikasi," ujar Tessa, dilansir Selasa (06/08/2024).
Tessa belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai alasan spesifik pemanggilan terhadap Alexius. Ia mengatakan hal ini karena penyidik belum membuka data terkait.
Adapun Alexius Akim adalah calon anggota legislatif (caleg) DPR RI tahun 2019 dari daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat.
Sebelumnya, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Harun Masiku telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 setelah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Selain Harun Masiku, anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan juga terlibat dalam kasus ini. Wahyu saat ini sedang menjalani bebas bersyarat setelah divonis tujuh tahun penjara dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Seiring perkembangan penyidikan, KPK pada 23 Juli 2024 mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap lima orang terkait dengan kasus Harun Masiku.
"Hari ini, KPK merilis larangan bepergian ke luar negeri untuk perkara suap yang diduga dilakukan tersangka HM, bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang berinisial K, SP, YPW, DTI, dan DB," jelas Tessa.
Baca Juga: Refly Harun Ungkap Asal Uang untuk Biayai 500 Relawan Jokowi ke IKN
KPK terus berupaya mengumpulkan bukti dan klarifikasi dari berbagai pihak untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan transparan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement