Praktik batas usia melamar kerja, khususnya membatasi lowongan pekerjaan hanya bisa untuk usia muda, akhirnya menuai konsekuensi yang membuat gamang. Pasalnya, para pencari kerja berusia di atas 30 tahun bakal sulit untuk masuk ke sektor formal. Alhasil, mereka terpaksa harus bekerja di sektor informal yang kurang mendapat perlindungan ketenagakerjaan.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Teguh Dartanto, menjelaskan bahwa saat ini semakin banyak angkatan kerja yang masuk ke sektor informal, dan mengakibatkan kerentanan dalam dunia kerja. Sebabnya, sektor informal saat ini amat kurang mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan seperti jaminan hari tua, pensiun, kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Sektor informal juga jarang mendapatkan pengembangan karier personal.
Baca Juga: Menilik PKSS, Perusahaan Alih Daya dengan 50 Ribu Pekerja - Revenue Lebih dari 4T
Kendati demikian, dia memaklumi praktik pembatasan usia melamar kerja yang kerap tertera di lowongan pekerjaan adalah hal yang wajar dan kemungkinan dilakukan karena alasan pragmatis pemberi kerja untuk mengurangi biaya rekrutmen.
“Mengurangi biasa seleksi jika pelamar berjumlah banyak) dan kemungkinan pekerja usia muda atau lulusan baru lebih cenderung mau menerima gaji yang lebih rendah dan lebih mudah dibentuk,” ucap Teguh kepada Warta Ekonomi, Selasa (6/8/2024).
Kondisi seperti itu, ujar Teguh, terjadi karena jumlah lowongan lebih besar dibandingkan dengan jumlah pencari kerja. Kondisi berbeda akan terjadi di negara maju. Pasalnya, di negara-negara maju terjadi penuaan populasi sehingga jumlah lowongan pekerjaan lebih besar dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja yang ada.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/7/2024) menolak seluruh permohonan uji materi pasal 1 35 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diajukan oleh karyawan swasta asal Kota Bekasi, Jawa Barat, Leonardo Olefins Hamonangan.
MK, dalam dokumen putusannya dengan nomor 35/PUU-XXII/2024, menyatakan bahwa dalil pemohon yang mempersoalkan isu diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan bertentangan dengan segala bentuk atau jenis diskriminasi yang termuat dalam putusan MK sebelumnya. Antara lain putusan MK Nomor 024/PUU-III/2005, dan putusan MK Nomor 72/PUU-XXI/2023.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement