Dalam aturan itu, tindakan diskriminatif didefinisikan sebagai pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, dan keyakinan politik.
Dari Syarat Unik Hingga Normalisasi Upah Murah
Menanggapi hal tersebut, Mirah Sumirah selaku Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia menjelaskan bahwa persyaratan lowongan pekerjaan di Indonesia cukup unik dan cenderung membatasi segala kesempatan. Syarat unik tersebut antara lain kriteria usia, agama, penampilan, dan pengalaman khusus bagi pekerjaan awal atau entry level.
“Anak muda yang baru lulus sekolah menengah atas, misalnya, kerap kali dikontrak dalam durasi pendek, tetapi berkepanjangan. Namun, saat mereka masuk usia 25 atau 30 tahun, mereka kerap ditolak oleh perusahaan,” jelas Mirah kepada Warta Ekonomi, Selasa (6/8/2024).
Mirah menegaskan bahwa realitas seperti itu seharusnya bisa membuka hati nurani para hakim MK dan pemerintah. Di sisi lain, dia mengungkapkan kekhawatiran dari para serikat salah satunya adalah persyaratan lowongan pekerjaan yang membatasi usia yang merupakan bentuk penerapan upah murah.
Senada, Pengamat Hukum Ketenagakerjaan Tadjudin Nur Efendi menilai adanya kriteria usia minimal dan maksimal yang kerap muncul di lowongan pekerjaan merupakan hal yang dibuat-buat sendiri oleh para pelaku industri. Dia yakin, untuk kriteria seperti itu sebenarnya tidak ada argumentasi ilmiah yang kuat.
Baca Juga: Jalur SBT Politeknik Ketenagakerjaan Sudah Umumkan, Ini Link Pengungumannya
“Bunyi Pasal 35 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tidak secara eksplisit menunjukkan negara membatasi usia melamar kerja. Hal yang harus didorong pemerintah adalah perusahaan menonjolkan saja persyaratan keterampilan pada lowongan kerja,” ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement