Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bangun Infastruktur Ketenagalistrikan, Simak Dulu Aturan Batas Minimum TKDN

Bangun Infastruktur Ketenagalistrikan, Simak Dulu Aturan Batas Minimum TKDN Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 terkait regulasi yang mengatur Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan , di Gedung K-ESDM Jakarta, Senin (12/08/2024).

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan, peraturan ini diimplementasikan agar pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapa mengutamakan produk dalam negeri.

Baca Juga: Penggunaan Baterai Listrik Meningkat, Servvo Kembangkan Produk Khusus

”Nah ini yang mendasari konsep kita untuk menyusun peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2024 ini. Dan tentu saja tujuannya adalah mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan tetap mengutamakan produk dalam negeri,” ujar Eniya.

Eniya mengatakan bahwa aturan ini juga dibubuhi reward (penghargaan) dan punishment (hukuman). Bagi perusahaan pengembang yang tidak memenuhi batas minimum nilai TKDN akan dikenakan sanksi administratif.

”Sanksi administratif tetap dikenakan kepada pengguna barang dan jasa yang tidak memenuhi batas minimum nilai TKDN-nya dan sanksi administratif juga nanti harus dicantumkan juga di kontrak pembangunan,” jelas Eniya.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu menyampaikan untuk batas minimum nilai TKDN gabungan barang dan jasa dalam lingkup proyek pembangunan infrastruktur ketenagalisitrikan telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM 191.K/EK.01/MEM. E/2024.

Baca Juga: Menteri ESDM Tinjau RDMP Balikpapan untuk Pastikan Proyek Optimal, 2025 Operasional Penuh

”Bahwa Kepmen itu berlaku, Kepmen ini berlaku saya surut sejak tanggal 31 Juli dari 2024,” tutur Jisman. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: