Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fiks Kaesang Tidak Bisa Jadi Cagub di Pilkada 2024

Fiks Kaesang Tidak Bisa Jadi Cagub di Pilkada 2024 Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep berbincang dengan warga saat berkunjung ke Pasar Pajus di Medan, Sumatera Utara, Senin (13/11/2023). Kunjungan Ketua Umum PSI tersebut untuk bertemu dan mendengar aspirasi masyarakat secara langsung. | Kredit Foto: Antara/Fransisco Carolio

Sementara sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur. Sehingga calon gubernur maupun wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat hari pelantikan.

Pemohon dalam perkara nomor 23 P/HUM/2024 itu adalah Ahmad Ridha Sabana dkk sementara termohonnya adalah KPU RI. Gugatan yang diajukan terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: