Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jasa Raharja Nilai Operasi Gabungan Jadi Salah Satu Solusi Efektif Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat dalam Membayar Pajak Kendaraan

Jasa Raharja Nilai Operasi Gabungan Jadi Salah Satu Solusi Efektif Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat dalam Membayar Pajak Kendaraan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jasa Raharja bersama Korlantas Polri dan dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat Nasional, secara rutin melaksanakan Operasi Gabungan (Opsgab) di seluruh wilayah Indonesia. 

Langkah tersebut dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Selain itu, juga sebagai bentuk edukasi terhadap masyarakat untuk melakukan pengkinian data melalui daftar ulang kendaraan, dan meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas.

Operasi gabungan salah satunya dilakukan di Provinsi Jawa Barat. Di wilayah itu, kebijakan pelaksanaan operasi patuh pajak diambil oleh Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bersama Dirlantas Polda Jabar Kombes. Wibowo, S.IK, M. HUM, dan Kepala Bapenda Jawa Barat, Dr. H. Dedi Taufik, M.Si.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan pentingnya pelaksanaan Opsgab ini. Menurutnya, operasi tersebut tidak hanya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas, khususnya dalam hal pembayaran pajak kendaraan, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk mencegah pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Jasa Raharja Gelar FGD Bahas Kebijakan Santunan Selektif terhadap Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas

“Penindakan dilakukan dengan cara persuasif, Kami juga telah menyediakan tempat khusus untuk membayar pajak di tempat, bekerja sama dengan mitra perbankan,” ujarnya.

Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk senantiasa taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor mereka. Ia mengingatkan bahwa pembayaran pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari proses pengkinian data kendaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jika kendaraan sudah tidak dimiliki, sebaiknya segera dilaporkan ke Samsat agar datanya menjadi valid,” tambah Rivan. 

Opsgab merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dan instansi terkait dalam memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, sekaligus menyosialisasikan keselamatan di jalan raya.

“Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat. Sehingga, tercipta lingkungan berkendara yang lebih aman dan berkeselamatan di seluruh wilayah Indonesia,” ungkap Rivan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: