Pegiat media sosial Jhon Sitorus menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah mempengaruhi Koalisi Indonesia Maju (Plus) di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Karena putusan MK, menurut Jhon, KIM Plus harus menghadapi ketakutannya, yaitu potensi berhadapan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atau Anies Baswedan atau PDIP di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Baca Juga: Keputusan MK Bukan Tentang Anies Bisa Maju atau Tidak di Pilkada DKI Jakarta
"Keputusan MK ini sedikit banyak pasti berpengaruh terhadap internal KIM Plus, bayangkan belum 24 jam mereka bermimpi untuk menguasai Jakarta 1 ternyata ketakutan yang selama ini dihindari harus mau tidak mau dihadapi juga," ucapnya.
"Ketakutan KIM Plus adalah jangan sampai berhadapan dengan Ahok atau Anies atau Partai PDI Perjuangan," imbuhnya, dikutip dari YouTube MPTV, Rabu (21/8).
Diketahui, melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024), dikutip dari Kompas.
MK memutuskan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen prolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement