Pegiat media sosial Jhon Sitorus menilai skenario Presiden Joko Widodo (Jokowi), Presiden terpilih Prabowo Subianto, dan lainnya untuk Pilkada DKI Jakarta 2024 runtuh karena elektabilitas Ridwan Kamil di wilayah tersebut hanya 7 hingga 9 persen.
Karena Ridwan Kamil berpotensi besar kalah jika melawan calon lain seperti Anies Baswedan atau Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang bisa maju setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Baca Juga: Keputusan MK Bukan Tentang Anies Bisa Maju atau Tidak di Pilkada DKI Jakarta
"Skenario yang telah diciptakan oleh Jokowi, Prabowo dan antek-anteknya runtuh sudah karena elektabilitas Ridwan Kamil sangat rendah di Jakarta, hanya kisaran 7 sampai 9 persen saja," ucapnya, dikutip dari YouTube MPTV, Rabu (21/8).
"Skenario melawan calon fiktif Dharma Pongrekun hanya tinggal di angan-angan saja, harapan mereka Dharma Pongrekun akan menjadi lawan fiktif yang akan diloloskan oleh KPU agar seolah-olah tidak ada cawe-cawe politik di antara 12 partai dalam koalisi yang super gemuk ini," imbuhnya.
Diketahui, Ridwan Kamil dan Suswono resmi dideklarasikan sebagai cagub-cawagub di Pilkada DKI Jakarta pada Senin (19/8/2024) di Hotel Sultan, Jakarta oleh 12 partai politik.
12 partai tersebut yaitu, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sementara baru-baru ini melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024), dikutip dari Kompas.
MK memutuskan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen prolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Dalam putusan tersebut, ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan putusan MK ini, ambang batas pencalonan Gubernur DKI Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg sebelumnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement