Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kekhawatiran Lain KIM Plus di Pilkada DKI Jakarta Selain Anies dan Ahok

Kekhawatiran Lain KIM Plus di Pilkada DKI Jakarta Selain Anies dan Ahok Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Jhon Sitorus mengungkapkan kekhawatiran lain Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 selain majunya Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Jhon, kekhawatiran KIM Plus adalah partai-partai yang tergabung mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI Jakarta 2024 berubah halauan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Baca Juga: Keputusan MK Bukan Tentang Anies Bisa Maju atau Tidak di Pilkada DKI Jakarta

"Hal lain yang dikhawatirkan oleh KIM Plus adalah partai-partai seperti PKB, PKS, PAN, Golkar bahkan NasDem bisa saja berubah haluan karena masing-masing partai ini bisa mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur sendiri tanpa berkoalisi dengan partai lain," ucapnya. 

"Bahkan PSI juga bisa saja mengajukan Raja Juli Antoni sebagai calon gubernur misalnya jika mereka mau, ini artinya jika Demokrat mau mengajukan calon gubernurnya bersama Perindo atau PPP, Jakarta berpotensi menghadirkan 8 sampai 9 calon gubernur untuk Pilgub Jakarta kali ini, itu baru tentang Jakarta," imbuhnya,  dikutip dari YouTube MPTV, Rabu (21/8).

Diketahui, Ridwan Kamil dan Suswono resmi dideklarasikan sebagai cagub-cawagub di Pilkada DKI Jakarta pada Senin (19/8/2024) di Hotel Sultan, Jakarta oleh 12 partai politik.

12 partai tersebut yaitu, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara sebelumnya, melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024), dikutip dari Kompas.

MK memutuskan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen prolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam putusan tersebut, ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan putusan MK itu, ambang batas pencalonan Gubernur DKI Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg sebelumnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: