Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Refly Harun Berharap Megawati Kabulkan Niat Masinton di Pilkada DKI Jakarta

Refly Harun Berharap Megawati Kabulkan Niat Masinton di Pilkada DKI Jakarta Kredit Foto: Instagram/Refly Harun

Baleg menyepakati UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024 tentang mengubah syarat calon kepala daerah.

Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon, Pelantikan diperkirakan dilakukan pada awal Januari 2025.

"Merujuk kepada MA setuju yaaa?" kata pimpinan rapat dari PPP Ahmad Baidlowi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8), dikutip dari Kumparan.

Dengan hal tersebut bisa diartikan Baleg tidak mengindahkan putusan MK nomor 70 yang menyebut seseorang bisa maju Pilkada jika berusia 30 tahun saat penetapan. Dan penetapan calon dijadwalkan pada 22 September 2024.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: