Pemerintah berencana memensiunkan 13 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Hal ini dilakukan untuk mempercepat pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia.
Saat ini pemensiunan dini pembangkit batu bara masih berpedoman Peraturan Presiden (Perpres) 112 Tahun 2022.
"Di situ kan (Perpres 112 Tahun 2022) ada beberapa kriteria yang diatur misalkan umurnya, kemudian kinerjanya, efisiensinya, produktivitas. Jadi itu dilihat kita mendaftar dari umur, dari kinerja, dari emisinya semua, jadi kita udah ada daftarnya tuh yang 13 PLTU itu," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana ditemui di sela acara 2nd Asia Zero Emmission Community (AZEC) di Jakarta, Rabu (21/8).
Baca Juga: Komitmen Transisi Energi, PLN Raih Anugerah Ekonomi Hijau untuk Infrastruktur EBT Ramah Lingkungan
Pemerintah, lanjut Dadan, terus mencari dukungan untuk memensiunkan dini PLTU yang sesuai kriteria agar tidak menimbulkan gejolak seperti kenaikan biaya pokok penyediaan listrik (BPP) dan kekurangan pasokan listrik.
"Kita sampai sekarang terus mencari dukungan. Dukungan karena untuk istirahat dini, untuk pensiun dini itu kita tidak mau tuh ada nanti BPP naik, nanti kekurangan listrik, atau uang pemerintahnya keluar. Jadi kira-kira tiga hal itu yang kita jaga," lanjut Dadan.
Dukungan dari pihak-pihak lain termasuk negara-negara sangat diperlukan dapat berjalannya program ini karena program untuk pengurangan emisi ini adalah komitmen bersama.
"Ini komitmen bersama ya, dukungan. Jadi mana support-nya dari negara maju, dari luar, yang bisa membuat kita bisa menjalankannya itu menjadi lebih sesuai dengan kemampuan kita," lanjutnya.
Baca Juga: PLN Siapkan Pilot Project Carbon Capture Storage (CCS) untuk PLTU di 2030
Terkait dengan PLTU-PLTU mana saja yang akan dipensiundinikan, Dadan menjelaskan saat ini belum ditentukan PLTU yang mana namun dalam pelaksanaannya tetap mengacu kepada Perpres dan pertimbangan keekonomian PLTU itu sendiri.
"13 PLTU dengan total kapasitas 4,8 GW seluruhnya milik PLN, saat ini kita belum menentukan ini harus dipensiun dininya kapan? Itu belum. Karena itu nanti basisnya kepada keekonomian," tutup Dadan.
Sebagai informasi, program pensiun dini PLTU bertujuan untuk mempercepat transisi energi dari sumber daya fosil, khususnya batu bara, menuju sumber energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan.
Dengan melakukan pensiun dini pada PLTU, pemerintah berharap dapat mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan kualitas udara, serta mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Implementasi program pensiun dini PLTU melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, perusahaan listrik, dan lembaga keuangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement