Kantor Imigrasi Kelas I khusus Batam, Kepulauan Riau, menangkap dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina berinisial SG dan KO yang masuk Red Notice, Rabu (21/8/24). Keduanya, masuk daftar pencarian oleh polisi dalam kasus serupa.
Kepala Kanwilkum HAM Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, awalnya petugas Inteldakim Imigrasi Batam mendapat laporan oleh otoritas Filipina untuk penindakan terhadap 4 orang WN Filipina yang terdeteksi berada di Batam, Kepri.
"DPO WNA Filipina yang terdeteksi masuk Batam pada 16 Agustus 2024, menggunakan Visa kunjungan wisata sebanyak 4 orang berinisial AG, WG, SG dan KO. Sementara KO dan SG yang berhasil diamankan, dan dua WNA lagi masih buron," katanya, saat konferensi pers, Senin (26/8/24) di Batam.
Para WNA DPO Filipina tersebut, diketahui terlibat kasus perdagangan orang dan penyelewengan pajak di negara asal. Keduanya ditangkap saat berusaha melarikan diri ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.
"Setelah proses koordinasi, SG dan KO kini telah diserahkan kepada Biro Imigrasi Filipina untuk proses deportasi. Para WNA buronan ini masuk ke Batam, dibantu oleh WNA Singapura yang juga telah kita amankan dan menjalani proses pemeriksaan," ujarnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Batam Temui Mahasiswa yang Gelar Aksi Demo Suarakan Darurat Demokrasi
Dua buronan lainnya, kata Mataram, yakni WG nomor paspor P54693058 dan AG P3953896C adalah aktor utama yang merupakan mantan Walikota Bamban, Filipina masih dalam pengejaran tim Imigrasi Batam. WG, yang merupakan saudara AG, diduga telah melarikan diri ke Hong Kong.
"Mereka memesan hotel selama tiga malam di Batam dengan bantuan seorang warga negara Singapura. Ketiga buronan, AG, SG, dan WG, adalah saudara kandung, sementara KO adalah kerabat dari Filipina," terangnya.
Pihak Imigrasi Batam, diakui Mataram, terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk menangkap AG dan WG yang masih buron. Dan mencari pihak yang membantu para WNA untuk melarikan diri keluar dari Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Romus Panca
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement