Jawab Keraguan Masyarakat Siak Soal Masa Jabatan, Alfedri: Tenang, Saya Masih Bisa Maju di Pilkada 2024
Bupati Siak Alfedri buka suara mengenai masa jabatannya yang dianggap sudah dua periode hingga tidak bisa lagi maju di Pilkada 2024.
Hal ini makin heboh pasca-terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang aturan pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
Sebab, dalam pasal 19 poin C di PKPU itu disebutkan masa jabatan kepala daerah telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara. Namun, dalam poin E penutup pasal 19 itu dipertegas bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
"Nah, berangkat dari poin E pasal 19 itu sudah jelas, yang dihitung itu saat dilantik. Jadi semuanya sudah jelas, saya bisa maju," kata Alfedri saat deklarasi di posko pemenangnya bersama Husni Merza, Jalan Tengku Buang Asmara, Kota Siak Sri Indrapura, Riau, Senin (26/8).
Ketua DPW PAN Riau ini juga mengaku sudah bertanya ke sejumlah lembaga yang bersangkutan terkait masa jabatan tersebut.
Baca Juga: Transformasi Digitalisasi SIAK di Kab. Kepulauan Talaut: SIAK Terpusat untuk Kemudahan Masyarakat
"Kita sudah bertanya dan konsultasi. Kalau tak bisa maju, saya tak mungkin bolak-balik ke Jakarta kayak setrika mencari dukungan partai," ujarnya sambil tertawa.
"Biasanya pun seperti itu untuk mencari dukungan partai, tapi kalau tak bisa, tak mungkin saya kayak gitu. Partai pun tak mungkin kasih dukungan ke saya kalau tak bisa maju lagi. Jadi jangan ragu lagi. Masa jababat saya baru 2 tahun 2 bulan 2 hari," jelasnya.
Untuk diketahui, Alfedri kembali maju di Pilkada Siak berpasangan dengan wakilnya saat ini, Husni Merza. Pasangan ini sudah deklarasi dan akan mendaftar ke KPU Siak pada Selasa (27/8) besok.
Total sembilan partai politik (Parpol) mendukung pasangan ini dengan nama koalisi Siak Maju dengan rincian lima parpol pemilik kursi di DPRD Siak, yakni; PAN (6 kursi), Gerindra (4 kursi), PKS (4 kursi), Perindo (2 kursi), PPP (1 kursi) dan Hanura (1 kursi). Sementara tiga Parpol lagi non parlemen yakni PSI, Gelora dan Partai Buruh.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sahril Ramadana
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement