Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Didukung DBH Sawit, 3.850 Petani di Siak Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Didukung DBH Sawit, 3.850 Petani di Siak Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Siak -

Petani kelapa Sawit di Kabupaten Siak, Riau, merasa mendapat kesetaraanya. Sebab tidak hanya karyawan, kini petani kelapa sawit di Siak juga sudah mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Penerima bantuan iuran ini melalui alokasi anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2024.

Menurut Wakil Bupati Siak, Husni Merza, program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023, yang memungkinkan Pemkab Siak menerima DBH sawit sebesar 20 persen pada 2023 dan 2024. 

Dari anggaran tersebut, sebanyak 3.850 pekebun sawit akan terlindungi BPJS Ketenagakerjaan tahun ini.

"Alhamdulillah, kita telah memberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 488 petani sawit di Kecamatan Mempura. Iurannya lewat DBH Sawit 2024,” kata Wakil Bupati Siak, Husni Merza, kemarin. 

Husni mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekebun sawit bertujuan mencegah munculnya garis kemiskinan yang baru akibat tidak terlindungi dari pekerja resiko sosial.

Selain itu, manfaat lain dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini meminimalisir angka putus sekolah dan kehilangan penghasilan rutin akibat meninggalnya pencari nafkah.

“Berkebun sawit termasuk pekerjaan beresiko tinggi. Jika si pencari nafkah misalnya, ayah sudah tidak ada, maka dari program beasiswa BPJS Ketenagakerjaan, anak-anak yang ditinggalkan dapat melanjutkan pendidikan,” kata dia.

 Baca Juga: Napak Tilas Pabrik Kelapa Sawit Pertama Dunia, Ternyata di Indonesia!

Saat ini, kata Husni, sebanyak 2.889 pekebun sawit di daerahnya yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan dengan dua program, yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. 

Artinya selain melindungi pencari nafkah, Pemkab Siak juga memberikan perlindungan dan jaminan kepada anak-anak pekebun sawit. 

“Ini juga merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung Intruksi Presiden No 2 Tahun 2021,” terangnya.

Supri (43), seorang kelompok tani dari Koperasi Beringin Jaya menyampaikan rasa syukur karena telah menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan. Dia mengaku merasa lebih aman dan terlindungi saat bekerja di kebun sawit.

"Kita sehari-hari berkebun. Kini merasa terlindungi dengan adanya kartu BPJS Ketenagakerjaan. Sebab saat bekerja kita tidak tahu apa yang terjadi. Dengan adanya program ini, anak-anak kami bisa mendapatkan jaminan bila terjadi sesuatu kepada kami selaku kepala keluarga," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sahril Ramadana
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: