Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nurul Ghufron Daftar Lagi Capim KPK, Komisi III DPR Soroti Sanksi Etik dari Dewas KPK

Nurul Ghufron Daftar Lagi Capim KPK, Komisi III DPR Soroti Sanksi Etik dari Dewas KPK Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/8/2021). KPK menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan putusan pelanggaran kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan menjadi catatan bagi Komisi III DPR dalam seleksi calon pimpinan (capim) KPK.

Adapun DPR melalui Komisi III nantinya bakal menyeleksi para capim KPK untuk tahap akhir sebelum dilantik oleh presiden.

Nurul Ghufron pun diketahui maju kembali menjadi salah satu peserta seleksi capim KPK untuk periode 2024-2029.

"Nanti itu jadi catatan," kata Sahron.

Dia mengatakan bahwa putusan pelanggaran kode etik itu merupakan pertimbangan dari Dewan Pengawas KPK. Namun dia memastikan Komisi III DPR menghargai keputusan tersebut.

"Kita hargai dan tetap pada proses yang berlaku," kata dia.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan KPK dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: