KPK Ungkap Kerugian Rp20 Triliun Akibat Fraud di Layanan Kesehatan Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian besar yang dialami masyarakat akibat tindakan kecurangan (fraud) dalam sektor layanan kesehatan di Indonesia. Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, potensi kerugian tersebut mencapai Rp20 triliun, atau sekitar 10% dari total pengeluaran kesehatan masyarakat yang diperkirakan sebesar Rp200 triliun.
"Kalau kita ambil 10%, kerugian masyarakat akibat fraud di layanan kesehatan bisa mencapai sekitar Rp20 triliun," ujar Alexander. Angka ini, menurutnya, belum termasuk potensi kerugian lainnya yang terjadi dalam pengadaan fasilitas kesehatan.
Alexander juga mengungkapkan adanya praktik mark-up yang sangat besar dalam pengadaan fasilitas kesehatan di rumah sakit. Salah satu temuan KPK adalah kasus mark-up yang mencapai 1000% dari anggaran asli. Fenomena ini, menurut Alexander, merupakan salah satu faktor yang menyebabkan lambatnya perbaikan layanan kesehatan di Indonesia.
“Beberapa waktu lalu, kami menemukan tiga rumah sakit yang terlibat dalam kasus fraud, dan kami yakin jumlahnya lebih banyak lagi,” tambah Alexander.
Untuk menangani masalah ini, KPK bekerja sama dengan BPJS Kesehatan telah membentuk tim khusus guna menginvestigasi klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diduga terlibat fraud. Hingga saat ini, dugaan klaim fiktif mencapai Rp35 miliar, dan angka ini baru berasal dari tiga rumah sakit yang ditemukan.
Tidak hanya fraud dalam layanan kesehatan, sektor pengadaan alat kesehatan juga disorot. Baru-baru ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Direktur Utama PT Indofarma Tbk sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan fiktif. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp371 miliar.
Pengungkapan kasus-kasus ini menunjukkan masih besarnya tantangan dalam menjaga integritas sektor kesehatan di Indonesia. KPK dan lembaga terkait terus berupaya mengusut kasus-kasus fraud dan korupsi, guna memastikan layanan kesehatan yang lebih baik dan bebas dari kecurangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement