Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menyusup di RUU EBET, IRESS Nilai Skema Power Wheeling Tidak Relevan

Menyusup di RUU EBET, IRESS Nilai Skema Power Wheeling Tidak Relevan Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai tidak ada relevansi antara skema power wheeling dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

“DPR dan pemerintah tidak perlu memasukkan klausul power wheeling dalam draft RUU EBET karena pada dasarnya pengembangan energi baru terbarukan telah diatur dalam beberapa aturan dan sudah diimplementasikan. Adapun power wheeling juga sudah ditolak beberapa kali, bahkan oleh MK melalui beragam putusan,” katanya kepada media. 

Penolakan skema power wheeling oleh MK itu, paparnya, tercatat saat mahkamah tertinggi itu membatalkan klausul power wheeling sebelumnya, yaitu UU No.20/2002 dan UU No.30/2009. “MK membatalkan dengan memori putusan MK No.1/2003 dan No.111/2015, namun tetap diabaikan oleh pemerintah.”

Baca Juga: Power Wheeling Bertentangan dengan UUD 45, Pembahasan RUU EBET Diharap Bisa Transparan

Seharusnya, lanjut Marwan, pembahasan skema power wheeling dalam RUU tersebut tetap menjamin prinsip bernegara sesuai dengan UUD 1945 yang mengamanatkan pemerintah menjamin kepentingan masyarakat dengan tetap menguasai setiap hajat hidup orang banyak. “Bukan malah melanggar,” katanya.

Seperti diketahui, pasal yang mengatur power wheeling sempat dicoret dalam draft RUU EBET beberapa bulan yang lalu karena dianggap merugikan negara. Namun pasal tersebut  kembali muncul setelah berhasil menyusup dalam draft akhir RUU.

Baca Juga: Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Abrar Ali: Eloknya, Pembahasan RUU EBET Dilanjutkan pada Masa Rezim Baru

Namun demikian, papar Marwan saat ini pemerintah dan DPR masih ngotot memasukkan klausul power wheeling dalam RUU EBET. “Pembahasan RUU EBET ini alot gara-gara pasal power wheeling yang berisiko mengerek tarif listrik itu karena Pemerintah akan sulit mengaturnya.”

Dengan sulitnya pengendalian tarif listrik akibat penerapan skema power wheeling, rencana undang-undang itu berisiko melanggar prinsip dasar penguasaan negara terhadap penyediaan listrik yang seharusnya dikuasai negara sebagaimana amanat dari Pasal 33 UUD 1945. 

Maka dari itu, tegas Marwan, IRESS menyuarakan untuk menolak power wheeling karena berisiko merugikan negara dan masyarakat. “RUU ini harus dikawal agar tidak menjadi bumerang bagi pemerintahan yang baru.”

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: