Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag Imbau Pengusaha Waspada dengan Bangladesh

Kemendag Imbau Pengusaha Waspada dengan Bangladesh Kredit Foto: Antara/Rizal Hanafi

Bangladesh Bank saat ini telah mengeluarkan instruksi kepada sembilan bank untuk tidak melayani pencairan cek yang melebihi 200 ribu taka Bangladesh atau setara 1.680 dolar AS.

Adapun kesembilan bank tersebut adalah Islami Bank Bangladesh, First Security Islami Bank, Social Islami Bank, Union Bank, Global Islami Bank, Bangladesh Commerce Bank, National Bank, Padma Bank, dan ICB Islami Bank.

Baca Juga: Dukung Transisi Energi, Pertamina NRE Sepakat Kembangkan Energi Terbarukan di Bangladesh

Selain itu, Bangladesh Bank menetapkan batas penarikan uang tunai sebesar 200 ribu taka Bangladesh atau senilai 1.680 dolar AS per akun dalam satu hari. Hal ini sebagai pencegahan penggunaan uang tunai untuk tujuan ilegal.

Iskandar juga menyampaikan beberapa langkah antisipatif yang bisa dilakukan oleh para pelaku usaha Indonesia. Pertama adalah mendiversifikasi produk, terutama produk tahan lama dan menggunakan mekanisme pembayaran yang aman untuk menghindari risiko gagal bayar atau penundaan pembayaran.

Kedua adalah selalu menggunakan perlindungan finansial yang memadai dalam perjanjian transaksi ekspor dan impor serta penggunaan bank terpercaya dalam mekanisme transaksi atau pembayaran Letter of Credit (L/C).

Selanjutnya, apabila tetap menggunakan L/C, pelaku usaha Indonesia perlu memastikan penggunaan bank internasional terpercaya yang memiliki cabang di Bangladesh.

Baca Juga: Plt. Sekjen Kemendagri: Kenaikan Insidentil Komoditas Tertentu Perlu Dicek untuk Cegah Inflasi

Terakhir, untuk sektor energi, Kemendag mengimbau pelaku usaha Indonesia untuk menghentikan rencana transaksi atau kerja sama dengan BPDB yang saat ini sedang menunggak pembayaran kepada pihak swasta. Selain itu, terdapat risiko terjadinya penundaan pembayaran kepada perusahaan Indonesia yang telah melakukan transaksi dalam mendukung kebutuhan energi di Bangladesh.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: