Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Respons Munaslub 14 September 2024, Dewan Pengurus bersama Sejumlah Ketua Umum Kadin Provinsi Gelar Press Conference Siang Ini

Respons Munaslub 14 September 2024, Dewan Pengurus bersama Sejumlah Ketua Umum Kadin Provinsi Gelar Press Conference Siang Ini Kredit Foto: KADIN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada 14 September 2024 menuai kontroversi. Dewan Pengurus Kadin Indonesia dan mayoritas Ketua Umum Kadin Provinsi menilai bahwa Munaslub tersebut telah menyalahi aturan, karena diselenggarakan tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin maupun Peraturan Organisasi Kadin Indonesia.

Dalam pernyataan yang diterima oleh media, Dewan Pengurus Kadin Indonesia secara tegas menyatakan bahwa Munaslub ini tidak sah dan berpotensi merusak keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia. Sebagai induk organisasi yang mewakili dunia usaha di Tanah Air, Kadin memiliki peran strategis dalam menjalin kerja sama dengan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Mayoritas Ketua Umum Kadin Provinsi, sebanyak 21 provinsi, telah menyatakan penolakannya terhadap pelaksanaan Munaslub tersebut. Provinsi-provinsi yang terlibat dalam penolakan ini mencakup Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.

Baca Juga: Ini Langkah Pertama Anindya Bakrie Setelah Terpilih Sebagai Ketum Kadin dalam Munaslub 14 September 2024

Ketua Umum Kadin Gorontalo, Muhalim Djafar Litty, menjelaskan bahwa penolakan ini didasarkan pada pertimbangan hukum dan prinsip organisasi. Menurutnya, Munaslub tersebut tidak memenuhi syarat prosedural yang tertuang dalam AD/ART, sehingga melanggar aturan organisasi yang sah. Litty juga menegaskan bahwa pelanggaran ini dapat menciptakan ketidakstabilan dalam tubuh Kadin, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sehubungan dengan itu, Dewan Pengurus Kadin Indonesia bersama dengan beberapa Ketua Umum Kadin Provinsi akan mengadakan konferensi pers untuk memberikan pernyataan sikap resmi. Acara ini akan digelar pada Minggu, 15 September 2024, di Menara Kadin, Jakarta. Beberapa tokoh penting yang dijadwalkan hadir dalam konferensi pers ini antara lain Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi, serta Dhaniswara K. Harjono, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM.

Dalam konferensi pers ini, Dewan Pengurus Kadin akan menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas organisasi dengan tetap berpedoman pada mekanisme AD/ART yang sesuai dengan Undang-Undang Kadin dan Keputusan Presiden. Mereka juga akan menyampaikan pandangan terkait dampak negatif Munaslub terhadap sinergi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi.

Selain itu, acara ini juga akan dihadiri oleh perwakilan anggota Kadin Luar Biasa dan 21 Ketua Umum Kadin Provinsi yang menolak Munaslub. Mereka akan menyampaikan pandangan masing-masing mengenai pentingnya menjaga ketertiban organisasi serta memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan peraturan yang ada.

"Sebagai organisasi yang sudah berpengalaman dan memiliki posisi strategis dalam dunia usaha, kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh Kadin berada di jalur yang benar dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Yukki Nugrahawan Hanafi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: