Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PPN Bangun Rumah Sendiri: Ditetapkan untuk Memberikan Keadilan

PPN Bangun Rumah Sendiri: Ditetapkan untuk Memberikan Keadilan Kredit Foto: Sahril Ramadana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  memberikan penjelasan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kegiatan membangun rumah sendiri (PPN KMS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menyatakan bahwa hal tersebut hadir karena pemerintah ingin menghadirkan asal keadilan di Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Catat Pajak Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp 27,85 Triliun Per Agustus 2024

“Kebijakan ini ditetapkan untuk memberi asas keadilan, agar kegiatan membangun yang dilakukan sendiri maupun melalui kontraktor/developer sama-sama dikenakan PPN,” ujar dia dilansir Rabu (18/09/2024).

Adapun PPN KMS dihitung berdasarkan 20 persen dari tarif PPN umum, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022. Dengan tarif PPN umum sebesar 11 persen, PPN KMS dikenakan sebesar 2,2 persen dari total biaya pembangunan rumah.

Namun, pajak ini hanya berlaku untuk pembangunan atau perluasan bangunan yang memiliki luas minimal 200 meter persegi, baik untuk hunian maupun usaha.

Pembangunan rumah dengan luas di bawah 200 meter persegi tidak dikenakan pajak ini. Demikian pula, renovasi yang tidak menambah luas bangunan di atas 200 meter persegi tidak dikenakan PPN KMS.

Baca Juga: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Umumkan Struktur Kepengurusan Baru Periode 2024-2029

Dwi juga menekankan bahwa PPN KMS bukanlah kebijakan baru, melainkan telah diterapkan sejak 1995 berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1994 tentang PPN dan PPn BM.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: