Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PTUN Jakarta Mulai Lakukan Pemeriksaan Perkara Nomor 311 Terkait Gugatan pada Megawati

PTUN Jakarta Mulai Lakukan Pemeriksaan Perkara Nomor 311 Terkait Gugatan pada Megawati Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemeriksaan perkara Nomor 311/G/2024/PTUN.JKT resmi dimulai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sidang pertama berlangsung tertutup pada Rabu, 18 September 2024. Usai persidangan, Anggiat Manalu, kuasa hukum pihak penggugat, memberikan keterangan kepada media.

"Sidang hari ini ditunda hingga minggu depan untuk memanggil para prinsipal, termasuk Djufri dan kawan-kawan, guna klarifikasi terkait berita pencabutan kuasa. Kami masih menunggu, dan proses hukum akan terus berjalan. Prinsipal akan dipanggil minggu depan," jelas Anggiat Manalu.

Anggiat juga menyampaikan bahwa ada sekelompok orang yang mendatangi kantornya, namun belum ada surat resmi yang diterima terkait hal tersebut. Perkara ini diajukan oleh Djufri dan beberapa orang lainnya melalui kuasa hukumnya, Anggiat Manalu dari Kantor Hukum ANGGIAT BM MANALU & PARTNERS pada 9 September 2024.

Dalam gugatan ini, pihak penggugat menuding Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, melakukan tindakan melawan hukum. Megawati dituding menyusun dan melantik pengurus baru Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 tanpa melalui prosedur yang benar.

Tindakan tersebut dianggap melanggar hukum dan diajukan untuk dibatalkan melalui keputusan PTUN Jakarta. Gugatan juga meminta pembatalan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05 AH 11.02 Tahun 2024, yang mengesahkan struktur, komposisi, dan personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025.

Baca Juga: Dinilai Demisioner, Megawati Digugat Kader PDIP ke PN Jakpus

Anggiat Manalu menjelaskan bahwa penerbitan surat keputusan tersebut tidak sesuai prosedur dan terdapat konflik kepentingan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang juga merupakan pengurus inti PDIP. Menurutnya, Yasonna diduga menerima perintah dari Ketua Umum PDIP dalam kapasitasnya sebagai petugas partai.

Lebih lanjut, Anggiat menegaskan bahwa Megawati Soekarnoputri telah demisioner sebagai Ketua Umum PDIP sejak 10 Agustus 2024, sehingga tidak berwenang lagi mengangkat dan melantik pengurus baru. Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP, penyusunan pengurus DPP PDIP harus melalui kongres. Oleh karena itu, kepengurusan periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 dianggap tidak sah dan cacat hukum, sehingga harus dibatalkan.

Anggiat juga mengimbau agar pro dan kontra terkait kepengurusan baru DPP PDIP diuji secara profesional di pengadilan. Ia berharap, apapun keputusan hakim nantinya, dapat memberikan kepastian hukum dan diterima oleh semua pihak. Selain itu, ia menekankan bahwa jika putusan perkara ini keluar sebelum 22 September 2024, yaitu sebelum penetapan calon tetap Pilkada Serentak 2024, potensi gugatan hukum terkait Pilkada bisa dihindari.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: