- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Kementan: Kemitraan dalam Usaha Perkebunan Sawit Harus Saling Menguntungkan dan Bertanggung Jawab
Ketua Bidang Budidaya, Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma, Kementerian Pertanian (Kementan), Togu Rudian Saragih, menekankan pentingnya pemahaman yang jelas perihal kemitraan dalam usaha perkebunan.
Menurut dia, kemitraan dalam sektor perkebunan haruslah saling menguntungkan, menghargai, serta bertanggung jawab.
“Kemitraan itu adalah bentuk pemberdayaan usaha perkebunan yang dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan, menghargai, dan memperkuat satu sama lain,” jelas Saragih, Jumat (20/9/2024).
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, sambungnya, khususnya pada Pasal 57 mengatur kerangka hukum bagi kemitraan perkebunan di Indonesia. kemitraan tersebut bisa menciptakan ketergantungan positif antara perusahaan perkebunan, pekebun, karyawan, serta masyarakat sekitar.
Kendati demikian, Saragih mengakui bahwa selama ini implementasi kemitraan tersebut masih belum optimal sepenuhnya. Dia menilai masih ada ketidakpuasan di kalangan pelaku usaha mengenai peran pemerintah dalam pengawasan dan evaluasi perjanjian kemitraan itu sendiri.
“Pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap perjanjian kemitraan berjalan sesuai dengan regulasi dan prinsip transparansi. Dalam hal ini, Permentan Nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perinzinan usaha perkebunan bisa menjadi acuan penting,” kata dia.
Baca Juga: Dirjen Bea Cukai: Batik Sawit, Inovasi Baru yang Harus Kita Dukung Bersama
Lebih lanjut, terkait pelaksanaan kemitraan, khususnya tentang proses peremajaan sawit rakyat (PSR) atau replanting, Saragih menjelaskan bahwa proses pendampingan teknis terkait peta polygon untuk program PSR agar dapat dipermudah sudah diatur dengan jelas dan pemerintah menyediakan anggaran serta tenaga pendamping untuk memastikan program tersebut berjalan lancar.
Selain itu, isu perihal sumber benih juga disoroti olehnya. Menurut dia, regulasi terkait sumber benih dan produsen juga telah ditetapkan dengan jelas yang mana semua benih harus disertifikasi dan diberi label untuk memastikan kualitasnya.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa benih yang digunakan dalam usaha perkebunan memiliki kualitas yang baik dan mendukung produktivitas jangka panjang,” tutur Saragih.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement