Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rivan Kurniawan Raih Izin Usaha Penasihat Investasi dari OJK

Rivan Kurniawan Raih Izin Usaha Penasihat Investasi dari OJK Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rivan Kurniawan, seorang investor dan praktisi terkemuka dalam pasar modal, dengan bangga mengumumkan telah resmi memperoleh izin usaha sebagai Penasihat Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan No KEP-2/PM.021/PI/2024.

Izin usaha Penasihat Investasi dari OJK ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan karir Rivan Kurniawan yang dikenal sebagai Praktisi Pasar Modal Indonesia sejak tahun 2016. Hal ini sekaligus menandai langkah signifikan dalam memberikan rasa aman kepada para investor yang telah bergabung menjadi member dan klien nya. Termasuk untuk dapat meningkatkan layanan penasihat investasi yang berkualitas kepada para klien.

Baca Juga: Penanganan Minna Padi Dinilai Kurang Optimal, LQ Indonesia Law Firm Surati OJK

Izin usaha ini menegaskan, bahwa Rivan Kurniawan telah mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha sebagai Penasihat Investasi Orang Perseorangan. Sehingga segala bentuk kegiatan usaha yang dijalankan Rivan Kurniawan dalam lingkup Pasar Modal wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Izin Usaha Penasihat Investasi ini tidak hanya menegaskan kompetensi dan keahlian Rivan Kurniawan pada bidang investasi saham. Namun juga menunjukkan komitmen layanan yang diberikan sudah memenuhi standar profesionalisme dan integritas tinggi di pasar modal.

Oleh karena itu, dengan diterbitkannya Izin Usaha Penasihat Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan pada 28 Agustus 2024, kini Rivan Kurniawan telah memiliki wewenang resmi untuk dapat memberikan layanan penasihat investasi yang berdasarkan pada analisis mendalam dan pengetahuan pasar yang juga terperinci.

Izin Usaha Penasihat Investasi dari OJK ini juga memberikan legitimasi atas kemampuan Rivan Kurniawan dalam memberikan layanan penasihat investasi yang berbasis pada prinsip-prinsip investasi yang aman, sehat, dan sesuai dengan profil risiko serta tujuan investasi klien.

Baca Juga: Dongkrak Literasi Keuangan Syariah, OJK Jangkau 4.373 Pelajar dan Mahasiswa Lewat ISFO 2024

Pengajuan Izin Usaha Penasihat Investasi ini, didorong oleh keinginan Rivan Kurniawan untuk menciptakan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan klien terhadap jasa, pelayanan, serta produk yang diberikan. Disamping itu, izin usaha ini juga menjadi bentuk perlindungan Rivan Kurniawan kepada para klien agar terhindar dari tawaran maupun iming-iming investasi bodong.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: