Kominfo Blokir Aplikasi TEMU, Lindungi UMKM Lokal dari Persaingan Tidak Sehat
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi memblokir aplikasi marketplace asal China, TEMU, karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Langkah cepat ini dilakukan setelah muncul kekhawatiran di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait persaingan bisnis yang tidak sehat akibat kehadiran produk asing dengan harga murah di platform tersebut.
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya di kantor Kementerian Kominfo, menyatakan bahwa pemblokiran TEMU adalah respons pemerintah terhadap keresahan yang disampaikan oleh para pelaku UMKM di Tanah Air.
“Kami men-take down TEMU sebagai respon cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, TEMU tidak terdaftar sebagai PSE,” ungkapnya.
Baca Juga: Tancap Gas buat UMKM, Realisasi KUR Bank Mandiri Kini Tembus Rp32,20 triliun
Langkah tegas ini diambil untuk melindungi UMKM lokal dari serbuan produk asing yang dijual melalui TEMU. Produk-produk asing tersebut, yang dijual langsung dari pabrik, menawarkan harga yang sangat murah, sehingga memunculkan persaingan tidak sehat bagi produk-produk lokal.
Budi Arie juga menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan bisnis para pelaku UMKM yang terancam oleh kehadiran produk asing baik dalam transaksi daring maupun luring.
Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, sebelumnya telah melayangkan surat resmi terkait perlindungan produk UMKM dari model bisnis yang diterapkan oleh TEMU. Teten menekankan bahwa produk UMKM lokal memerlukan perlindungan dari pemerintah untuk bersaing dengan marketplace asing yang memasarkan produk mereka langsung dari pabrik dengan harga lebih murah.
“Ini persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan bisnis pelaku UMKM lokal,” tambah Budi Arie.
Selain mengancam keberlangsungan bisnis UMKM lokal, aplikasi TEMU juga dinilai merugikan konsumen. Berdasarkan pengalaman di sejumlah negara, produk yang dijual melalui platform ini tidak memenuhi standar mutu yang baik. Hal ini membuat banyak konsumen kecewa karena menerima produk berkualitas rendah.
Menkominfo juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, Google sempat menangguhkan Pinduoduo, induk aplikasi TEMU, karena diduga mengandung malware yang dapat memantau aktivitas pengguna.
Baca Juga: Erick Thohir Dorong Pertumbuhan UMKM Sumatera Selatan di Karya Nyata Festival Palembang
"Pemblokiran aplikasi TEMU di platform seperti App Store dan Playstore adalah langkah penting untuk melindungi masyarakat, baik dari segi konsumen maupun pelaku UMKM," jelas Budi Arie.
Keputusan pemblokiran aplikasi ini merupakan salah satu langkah tegas pemerintah dalam menjaga ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan. Kementerian Kominfo berjanji akan terus memantau dan memastikan bahwa setiap aplikasi asing yang beroperasi di Indonesia telah memenuhi regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban untuk mendaftar sebagai PSE.
Dengan pemblokiran ini, diharapkan UMKM lokal dapat bersaing secara lebih adil dan konsumen terlindungi dari risiko membeli produk yang tidak memenuhi standar. Kementerian Kominfo juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih platform belanja daring, serta terus mendukung pertumbuhan produk lokal yang berkualitas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement