Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengadilan Tinggi Palembang Kabulkan Banding Dua Karyawan PT SKB Atas Pemidanaan PT GPU

Pengadilan Tinggi Palembang Kabulkan Banding Dua Karyawan PT SKB Atas Pemidanaan PT GPU Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan banding PT SKB atas dua karyawannya, yang sebelumnya didakwa oleh Pengadilan Negeri Lubuk Linggau bersalah atas merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan.

Putusan Pengadilan Tinggi tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 256/PID.SUS-LH/2024/PT, yang berbunyi: “Menerima seluruhnya Memori Banding dari Para Pemohon Banding (Terdakwa I Jumadi Bin Namat dan Terdakwa II Indra Bin Samsu)”.

“Menyatakan Para Pemohon Banding (Jumadi dan Indra) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Jaksa Penuntut Umum,” ucap hakim ketua PT Palembang, Zulkifli pada Selasa (1/10/2024).

Baca Juga: Sengketa Tanah di Kotamobagu Makin Marak, LQ Indonesia Law Firm Soroti Mafia Tanah dan Keberpihakan Hukum

Dalam amar putusannya, PT Palembang juga memerintahkan untuk membebaskan Para Pemohon Banding dari segala dakwaan (vrijspraak) atau melepaskan Para Pemohon Banding dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

“Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Para Pemohon Banding (Terdakwa I Jumadi Bin Namat dan Terdakwa II Indra Bin Samsu),” kata Zulkifli.

Menurut putusan PT Palembang, setidaknya ada dua hal yang membuat banding diterima, yakni majelis tingkat pertama tidak mempertimbangkan dan menjelaskan secara komprehensif mengenai penyelesaian hak atas tanah yang dilakukan oleh PT Gorby Putra Utama (GPU) terhadap lahan tempat kejadian perkara.

Selanjutnya, majelis hakim tingkat pertama telah keliru, salah, dan tidak cermat dalam pertimbangan hukumnya karena hanya sekadar “menyalin dan menempelkan (copy and paste) pertimbangan hukum perkara atas nama terdakwa lain.

Putusan banding PT Palembang dilakukan pada 1 Oktober 2024 dengan hakim ketua Zulkifli, S.H., M.H., dan hakim anggota Ristati, S.H., M.H., dan Putut Tri Sunarko, S.H., M.H.

Baca Juga: Kuasa Hukum Kasus ASDP Ajukan Praperadilan soal Penyitaan Barang Bukti

Sebagai informasi, dalam kasus ini Jumadi dan Indra dinyatakan bersalah oleh PN Lubuk Linggau melalui pusuan Nomor 291/Pid.B-LH/2024/PN.Llg tanggal 12 Agustus 2024. Pemidaan terhadap karyawan SKB muncul dari PT. Gorby Putra Utama (GPU), dimana secara korporasi antara GPU dan SKB tengah berselisih tentang kepemilikan lahan.

SKB bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit; Memulai kegiatan usahanya sejak tahun 2011 di wilayah admnistratif Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana Surat Keputusan dari Bupati Musi Banyuasin terkait Izin Lokasi. Di lokasi tersebut sama sekali tidak terdapat aktivitas usaha dari perusahaan lain khususnya GPU.

Masalah muncul ketika GPU pada tanggal 20 Juni 2023; Kementrian Agraria dan Tata Ruang RI menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1/Pbt/KEMATR/BPN/VI/2023 tentang Pembatalan Surat Keputusan Nomor: 83/HGU/KEM-ATR/BPN/XI/2021 tanggal 04 November 2021 dan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 00146/Muba atas nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia seluas 3.859 Hektar dikarenakan cacat administrasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: