Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar: Peninjauan Kembali Mardani Penting untuk Martabat Hukum Indonesia

Pakar: Peninjauan Kembali Mardani Penting untuk Martabat Hukum Indonesia Ahli Hukum: Peninjauan Kembali Mardani Penting bagi Martabat Hukum Indonesia | Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Bandung -

Guru Besar Hukum Tata Usaha Negara Undip, Yos Johan Utama menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menimpa Mardani H. Maming. 

Menurutnya, salah satu elemen terpenting dalam tindak pidana korupsi adalah pembuktian kerugian negara, namun hingga saat ini, tidak ada audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga lainnya yang menunjukkan adanya kerugian tersebut.

Baca Juga: Sejumlah Pakar Hukum Bedah Kasus Mardani Maming, Putusan Hukum Harus Jaga Keadilan

"Tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan adanya kerugian keuangan negara. Dalam kasus ini, tidak ditemukan audit atau bukti yang menyatakan bahwa negara mengalami kerugian. Tanpa adanya bukti kerugian negara, tidak ada dasar yang kuat untuk menyatakan Maming bersalah," jelas Rektor Universitas Diponegoro periode 2015-2024 ini dalam pernyataannya, Jumat (11/10/2024).

Yos menyebutkan bahwa keputusan hakim dalam kasus ini terlalu dipaksakan. Ia menilai bahwa bukti yang ada tidak cukup kuat untuk mendukung dakwaan terhadap Maming. Sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu, Maming dinilai telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

"Tindakan Mardani Maming dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan, sehingga seharusnya tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum," ungkapnya.

Yos Johan kembali menegaskan, perizinan tambang itu juga telah melalui kajian di daerah hingga pusat. Bahkan, IUP yang dikeluarkan telah medapatkan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun. Sehingga bisa dipastikan, tidak ada masalah di situ.

Baca Juga: Kejagung Periksa Sembilan Saksi Baru Terkait Dugaan Korupsi Proyek Tol MBZ, Termasuk Direktur Waskita Karya

Yos Johan merupakan salah satu narasumber dalam acara bedah buku “Mengungkap Kesalahan & Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. Maming” yang diselenggarakan di Eastparc Hotel Yogyakarta, Sabtu (5/10/2024). 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: