Kasus Penculikan Anak 12 Tahun di Jakarta Barat, Pengacara Kritik Pernyataan 'Suka Sama Suka'
Tanggapan tegas datang dari penasehat hukum keluarga korban penculikan di Jakarta Barat terkait pernyataan Polres Metro Jakarta Barat. Dalam konferensi pers, pihak Kepolisian menyebut kasus penculikan yang menimpa anak perempuan berusia 12 tahun itu berawal dari hubungan pacaran atau 'suka sama suka'. Pernyataan tersebut menuai kritik, terutama mengingat perbedaan usia yang mencolok antara korban dan pelaku, yang berusia 22 tahun.
Penasehat hukum keluarga korban, Cahaya Chrismanto menekankan bahwa korban masih anak-anak dan tidak memahami makna pacaran atau hubungan intim.
Baca Juga: Pakar: Peninjauan Kembali Mardani Penting untuk Martabat Hukum Indonesia
"Tidak ada alasan pembenar yang dapat diterima untuk tindakan pelaku, yang jelas merupakan seorang 'predator'," ungkap Cahaya.
Klarifikasi Terkait Alasan Pelarian Korban
Polisi juga mengklaim bahwa korban melarikan diri dari rumah karena dimarahi orangtua. Namun, pihak penasehat hukum menyatakan bahwa informasi ini belum pernah dikonfirmasi kepada korban maupun orangtuanya.
Mereka menyesalkan kurangnya komunikasi dalam proses investigasi dan menekankan pentingnya pemulihan korban secara psikologis.
"Sebagai penasehat hukum, kami mendukung langkah-langkah pemeriksaan yang dilakukan oleh PPPA DKI Jakarta dan perlindungan melalui KPAI. Kami juga berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada KPAI," tambah Cahaya.
Cahaya mengingatkan bahwa langkah-langkah perlindungan anak harus diperluas, terutama terkait pengawasan terhadap aplikasi online. Dirinya berharap pemerintah dapat menertibkan aplikasi yang berhubungan dengan perjodohan, kencan, dan pacaran agar anak di bawah umur tidak mudah mengakses konten berbahaya.
"Kami juga mendorong orangtua dan pihak sekolah untuk melakukan pengawasan serta memberikan edukasi yang memadai mengenai penggunaan smartphone kepada anak-anak," kata Cahaya.
Dirinya berharap langkah tersebut dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kronologis Versi Keluarga
Kasus penculikan anak diungkapkan Kuasa Hukum Keluarga Korban lainnya dari Posbakum IKADIN Jakarta Selatan, Hezekia Naibaho peristiwa bermula pada 16 September 2024.
Ketika itu korban meminta izin kepada ibunya untuk bermain dengan teman-temannya. Namun, ketika tidak kunjung pulang pada pukul 22.00 WIB, ayahnya mulai khawatir dan mencoba menghubungi korban. Sayangnya, handphone korban sudah tidak aktif.
Khawatir dengan kondisi anaknya, orangtua korban berusaha melaporkan kehilangan di Polsek Kalideres pada pukul 24.00 WIB, tetapi laporan mereka ditolak karena belum genap 2 x 24 jam.
"Mereka kembali melapor pada 18 September 2024, setelah dua hari tanpa kabar," ungkap Hezekia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement