Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rakornas BAZNAS 2024: 11 Resolusi Penting untuk Tata Kelola Zakat Kian Akuntabel

Rakornas BAZNAS 2024: 11 Resolusi Penting untuk Tata Kelola Zakat Kian Akuntabel Kredit Foto: Baznas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah sukses menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Indonesia pada 15-16 Oktober 2024 di Jakarta. Rakornas ini menghasilkan 11 resolusi penting terkait tata kelola zakat. 

Ketua BAZNAS RI,Noor Achmad menyatakan apresiasi atas hasil Rakornas yang produktif, visioner, serta menegaskan komitmen semua lembaga amil zakat untuk semakin mempererat kolaborasi dalam pengelolaan zakat.

Baca Juga: David Chalik: BAZNAS Jadi Inspirasi dalam Inovasi Pengelolaan Zakat

"Resolusi Rakornas yang telah kita sepakati ini akan menjadi landasan bagi kolaborasi yang lebih erat antara BAZNAS dan LAZ dalam mengelola zakat. Insya Allah, ke depannya, antara BAZNAS dan LAZ akan semakin banyak melakukan kolaborasi, baik dalam konteks pengumpulan, pendistribusian, maupun pendayagunaan zakat," ujar Kiai Noor, Rabu (16/10).

Rakornas ini juga mempertegas komitmen bersama dalam dakwah zakat untuk mengentaskan kemiskinan dan menyejahterakan umat. BAZNAS dan LAZ sepakat untuk terus meningkatkan pengelolaan zakat secara profesional dan akuntabel.

Berikut adalah 11 resolusi Rakornas LAZ 2024:

  1. Menargetkan pengumpulan ZIS-DSKL nasional sebesar Rp50 Triliun pada 2025, dengan kontribusi LAZ sebesar Rp6,8 Triliun dan pencatatan zakat di masyarakat sebesar Rp5,2 Triliun.
  2. Berkomitmen membantu 3,4 juta mustahik berbasis KK/BNBA, serta menargetkan pengentasan kemiskinan nasional sebesar 1,8 juta jiwa pada 2025.
  3. Menyepakati penguatan dalam empat aspek: manajemen, SDM, infrastruktur digital, dan sinergi program.
  4. Menegaskan komitmen sinergi BAZNAS-LAZ sesuai dengan UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.
  5. Melaporkan zakat melalui Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA).
  6. Meningkatkan kualitas pengelolaan zakat melalui pengukuran Indeks Zakat Nasional (IZN).
  7. Memperkuat tata kelola melalui SOP, audit KAP, dan pembentukan SAI.
  8. Mendukung Program Makan Bergizi Gratis dengan memberdayakan mustahik melalui lumbung pangan, balai ternak, dan UMKM binaan.
  9. Menjaga reputasi lembaga dengan prinsip Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
  10. Menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.
  11. Mengoptimalkan penerimaan zakat dari potensi Rp327 Triliun melalui perluasan jaringan LAZ di seluruh kabupaten/kota.

Baca Juga: Menag Yaqut: BAZNAS Jadi Motor Pengikisan Kemiskinan di Indonesia

Resolusi ini diharapkan dapat mendorong sinergi dan kolaborasi yang lebih erat antara BAZNAS dan LAZ, serta mempercepat pencapaian target-target zakat nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: