Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gelar FGD Aset Kripto di Surabaya, Bappebti Tingkatkan Perlindungan Masyarakat

Gelar FGD Aset Kripto di Surabaya, Bappebti Tingkatkan Perlindungan Masyarakat Kredit Foto: Dok. Kemendag RI

Sementara itu, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita dalam laporannya menegaskan pentingnya peningkatan literasi perdagangan aset kripto kepada masyarakat. Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk memperkuat ekosistem serta melindungi konsumen. Lebih lanjut, sinergi seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat terus terjalin, termasuk dengan komunitas aset kripto dan akademisi. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan pertumbuhan industri aset kripto yang sehat dan teratur.

“Melalui FGD ini, kami berharap masyarakat yang memahami industri aset kripto akan semakin banyak. Dengan kata lain, literasi masyarakat meningkat dan menguat. Literasi yang kuat akan mendorong pertumbuhan transaksi yang sehat, sekaligus memastikan perlindungan konsumen. Di sisi lain, kolaborasi yang solid dari seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih aman dan berkelanjutan di Indonesia," pungkas Olvy.

FGD ini merupakan kolaborasi Bappebti dengan para pemangku kepentingan terkait. Acara tersebut dihadiri lebih dari 200 peserta yang meliputi bursa, lembaga kliring, lembaga penyimpanan (depository), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, PFAK, komunitas aset kripto, sivitas akademika di Surabaya dan sekitarnya, serta masyarakat umum.

Turut memberikan sambutan secara virtual Jamdatun Kejagung Narendra Jatna. Turut menjadi narasumber Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Ahli Madya Bappebti Yovian Andri Prihandono, Direktur Utama Central Financial X (CFX) Subani, dan Ketua Umum Aspakrindo Robby Bun.

Pemerika PBK Ahli Madya Bappebti Yovian Andri Prihandono mengatakan, Bappebti melakukan terobosan dengan menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Perba terbaru ini mengatur nonperseorangan seperti badan usaha dan badan hukum menjadi pelanggan aset kripto.

"Perba terbaru ini diharapkan dapat membuka peluang yang lebih luas bagi banyak pihak untuk aktif bertransaksi aset kripto. Meski demikian, hanya PFAK yang telah memiliki sistem penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan travel rules terintegrasi, serta persyaratan teknis lainnya yang dapat menerima pelanggan nonperseorangan. Selain itu, pelanggan nonperseorangan hanya diizinkan untuk berinvestasi dalam perdagangan aset kripto. Dengan kata lain, mereka tidak diperbolehkan menggunakan aset kripto untuk pembayaran,” terang Yovian.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: