- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Harga Referensi CPO Naik 7,65 Persen Periode November 2024, Biji Kakao Turun 1,76 Persen
Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau pungutan ekspor (PE), periode November 2024 ditetapkan sebesar USD 961,97/MT, naik 7,65 persen atau USD 68,32 dari periode Oktober 2024 yang tercatat sebesar USD 893,64/MT.
Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1532 tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Baca Juga: Kemenperin Apresiasi Industri Kendaraan Roda Dua, Bisa Bantu Target Pertumbuhan Ekonomi 8%
Sementara itu, penetapan BK CPO November 2024 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 124/MT. Sedangkan, penetapan PE CPO merujuk pada lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen yaitu sebesar USD 72,1475/MT.
“Saat ini, HR CPO meningkat menjauhi ambang batas USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124/MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO November 2024 yaitu sebesar USD 72,1475/MT,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim, dikutip dari siaran pers Kemendag, Kamis (31/10).
Isy menerangkan, sumber penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga dalam periode 25 September—24 Oktober 2024 pada bursa CPO Indonesia sebesar USD 904,60/MT, bursa CPO Malaysia sebesar USD 1.019,33/MT, dan pasar lelang CPO Rotterdam sebesar USD 1.153,64/MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, jika terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga bursa lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dua sumber harga yang menjadi median. Sumber harga terdekat dari median adalah Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 961,97/MT.
“Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi peningkatan permintaan terutama dari India dan Tiongkok. Namun, produksi global turun akibat kemarau panjang. Selain itu, peningkatan harga minyak mentah dunia dan tarif Bea Keluar Malaysia yang berlaku sejak 1 Oktober 2024 turut mengerek HR CPO,” tambah Isy.
Selanjutnya, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 31/MT. Penetapan merek tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1533 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
Sementara itu, HR biji kakao periode November 2024 ditetapkan sebesar USD 7.448,02/MT, turun USD 133,48 atau 1,76 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada November 2024 menjadi USD 7.037/MT, turun USD 130 atau 1,81,persen dari periode Oktober 2024. Penurunan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yang tetap sebesar 15 persen sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024.
“Penurunan HR dan HPE biji kakao di antaranya dipengaruhi peningkatan produksi, terutama negara-negara di wilayah Afrika Barat, akibat cuaca yang mulai kondusif. Namun, tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan,” jelas Isy.
Di sisi lain, HPE produk kulit periode November 2024 tidak berubah dari bulan sebelumnya. HPE produk kayu meningkat untuk beberapa jenis kayu. Peningkatan terjadi pada jenis kayu veneer dari hutan tanaman, lembaran kayu untuk kotak pengepakan, kayu gergajian dengan luas penampang 1.000—4.000 mm2 dari jenis meranti, sortimen lainnya jenis jati, kayu dari hutan tanaman jenis pinus dan gmelina, serta sengon.
Sedangkan, produk yang HPE-nya turun berasal dari jenis kayu veneer dari hutan alam, kayu dalam bentuk serpihan atau partikel, kayu gergajian dengan luas penampang 1.000—4.000 mm2 dari jenis rimba campuran dan sortimen lainnya jenis eboni, serta kayu dari hutan tanaman jenis akasia dan karet.
Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement