Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai Izin Usaha Dicabut, OJK Terima 561 Pengaduan Konsumen Investree

Usai Izin Usaha Dicabut, OJK Terima 561 Pengaduan Konsumen Investree Kredit Foto: Warta Ekonomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 561 pengaduan dari konsumen PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang telah dicabut izin usahanya pada 21 Oktober 2024.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, jumlah pengaduan Investree sekitar 3 persen dari seluruh total pengaduan fintech kepada OJK per 28 Oktober 2024.

"Jumlah pengaduan Investree ini sebanyak sekitar 561 pengaduan dan ini kalau ditotal dari jumlah pengaduan fintech mungkin sekitar 3 persenan dari total pengaduan," kata Friderica dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2024, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Baca Juga: Cegah Fraud di Sektor Keuangan, OJK segera Rampungkan POJK SIPELAKU

Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha Investree melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024 lalu.

Ia mengatakan, tiga masalah utama yang paling banyak dilaporkan konsumen terkait Investree diantaranya kegagalan atau keterlambatan transaksi, imbal hasil serta margin keuntungan.

"Tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh OJK, kita telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap Investree dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan, pemanggilan para saksi, dan verifikasi data dengan fakta material," pungkasnya.

Friderica menegaskan untuk Investree menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender (pemberi pinjaman) atau borrower (peminjam) dan juga kepada pihak-pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: OJK Sebut Sektor Keuangan RI Tetap Terjaga Meski Ekonomi Global Melemah

Selanjutnya, ia juga meminta untum Investree segera menyediakan pusat informasi dan pengaduan sebagai bentuk tanggung jawab keapda nasabah.

"Mereka harus juga menyediakan pusat informasi dan pengaduan untuk penanganan pengaduan dan menuju penanggungjawab yang akan bertugas menangani pengaduan dari nasabah atau masyarakat tersebut," paparnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: