Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Penjaminan Polis Ditargetkan Jalan 2027, Asuransi Bermasalah Bakal Ditangani LPS

Penjaminan Polis Ditargetkan Jalan 2027, Asuransi Bermasalah Bakal Ditangani LPS Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa skema penjaminan polis asuransi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah disiapkan dan ditargetkan mulai berlaku pada 2027. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional sekaligus memperkuat perlindungan pemegang polis.

Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK Sumarjono mengatakan pembahasan penjaminan polis telah melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

“Harapannya yang berikutnya adalah di tahun depan itu kan sudah ada penjaminan polis yang dilakukan oleh LPS. Nah, ini harusnya kemudian membuat masyarakat lebih confidence, kemudian mau untuk berasuransi,” ujar Sumarjono usai acara Refreshment Komisaris Independen Perkomina, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga: OJK Ungkap Ada 30 Perusahaan Asuransi Belum Penuhi Modal Minimum

Dalam skema yang tengah disiapkan, Program Penjaminan Polis akan menempatkan LPS sebagai pihak yang menangani likuidasi perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya. Program ini direncanakan mulai berjalan pada 2027.

Namun, dengan hadirnya lembaga penjamin polis, perusahaan asuransi bermasalah tidak serta-merta langsung dilikuidasi. LPS terlebih dahulu akan melakukan langkah resolusi, antara lain melalui pencarian investor baru atau pemindahan portofolio polis ke perusahaan asuransi lain yang lebih sehat.

OJK menilai skema ini penting karena selama ini perlindungan pemegang polis masih sangat bergantung pada mekanisme reasuransi, yang memiliki keterbatasan ketika perusahaan asuransi mengalami kebangkrutan dan reasuradur tidak mampu memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Reasuransi Tak Dijamin, Stabilitas Sistem Asuransi Dipertaruhkan

“Kalau misalnya bangkrut kan reas-nya enggak bisa bayar. Nah, yang akan take over kewajiban-kewajiban itu adalah Lembaga Penjamin Pemegang Polis yang dilakukan oleh LPS itu,” kata Sumarjono.

Saat ini, OJK masih menunggu persetujuan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) sebagai dasar hukum pemberlakuan Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPP). Sejumlah poin yang diusulkan dalam revisi tersebut antara lain percepatan implementasi ke 2027, tetap diberlakukannya dana jaminan, serta penerapan program resolusi yang mekanismenya menyerupai penanganan perbankan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: