Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Akui Asuransi Bencana Wajib Masih Berat Jalan

OJK Akui Asuransi Bencana Wajib Masih Berat Jalan Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan rencana penerapan asuransi bencana secara wajib masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait penerimaan publik dan penyelarasan kebijakan lintas kementerian dan lembaga. Padahal, instrumen ini dinilai penting untuk memperkuat mitigasi risiko nasional dan mengurangi beban fiskal negara akibat bencana alam.

Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK Sumarjono mengatakan, hingga kini asuransi bencana masih dalam tahap pembahasan bersama para pemangku kepentingan dan belum dapat diterapkan secara luas.

“Nantinya, asuransi bencana kemungkinan akan bersifat wajib dan kini masih dalam tahap pembahasan bersama dengan para pemangku kepentingan,” ujar Sumarjono usai acara Refreshment Komisaris Independen Perkomina, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga: OJK Minta Industri Siapkan Skema Asuransi Bencana

Menurut Sumarjono, tantangan utama pengembangan asuransi bencana tidak hanya terletak pada aspek regulasi, tetapi juga pada upaya membangun pemahaman dan penerimaan masyarakat terhadap kebijakan tersebut.

“Memang harus apa namanya, kita harus ke berbagai kementerian dan lembaga untuk meyakinkan bahwa pentingnya itu, bagaimana negara lain juga sudah melakukan itu,” katanya.

OJK menilai pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa asuransi bencana berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional saat terjadi bencana alam. Skema tersebut dapat menekan tekanan fiskal negara sekaligus mempercepat proses pemulihan ekonomi pascabencana.

Namun, OJK mengakui wacana kewajiban asuransi bencana berpotensi memicu resistensi sosial, terutama karena literasi masyarakat terhadap manfaat jangka panjang instrumen tersebut masih terbatas.

“Seringnya kita baru wacana, kemudian masyarakat sudah bergejolak, ‘Kok kenapa sih harus ada asuransi, mana wajib lagi?’” ujar Sumarjono.

Baca Juga: Berisiko Tinggi, Indonesia Darurat Asuransi Bencana

Karena itu, OJK menempatkan edukasi publik sebagai faktor kunci sebelum kebijakan diterapkan. Edukasi diperlukan agar masyarakat memahami bahwa asuransi bencana bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari perlindungan bersama terhadap risiko yang berdampak luas.

“Padahal ini adalah untuk kepentingan nasional yang lebih luas karena juga ada target-target tadi,” katanya.

OJK menyebutkan, dalam satu hingga dua tahun ke depan fokus utama akan diarahkan pada penyelarasan pandangan antarinstansi serta penguatan literasi publik. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: