Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Babe Haikal Terima Pengaduan Masyarakat Soal Sertifikasi Halal di Rumahnya

Babe Haikal Terima Pengaduan Masyarakat Soal Sertifikasi Halal di Rumahnya Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan terus gencarkan dan mudahkan pengurusan sertifikasi halal, bahkan dirinya tak segan menjadikan kediamannya sebagai tempat pengaduan bagi Masyarakat dengan membuka pintu rumah pribadinya di kawasan Condet, Jakarta Timur.

“Setiap Jumat pagi rutin biasanya saya ajak seluruh kawan-kawan, tetangga dan masyarakat umum untuk sarapan pagi makan lontong sayur atau nasi uduk sambil ngobrol soal-soal yang ada masyarakat saat ini,” ujar Babe Haikal kepada media di Jakarta, Jumat (08/11/2024).

"Jadi, makanan kudu halal, terus yang nggak halal gimana? Ya, boleh gitu loh beredar di Indonesia, (pemasaran produk nonhalal) boleh banget, asal dikasih label yang halal atau tidak halal, itu ada keterangannya, itu doang," kata Haikal.

“Sekali lagi saya tidak bosan-bosan terus mengimbau agar pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal segera mendaftarkan sertifikasi halal produknya. Terlebih saat ini sertifikasi halal dapat dilaksanakan dengan mudah secara online melalui aplikasi SIHALAL yang dapat diakses pada link: ptsp.halal.go.id,” tuturnya kepada para pelaku usaha tersebut.

Terkait pelaksanaan pengawasan jaminan produk halal (JPH), Babe Haikal juga menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan JPH. Peran serta masyarakat dimaksud berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH. 

Baca Juga: Korea Selatan Gencar Ekspor Makanan Berlabel Halal ke Indonesia

"Tapi tidak ada sweeping-sweeping ya, pelaporan dari masyarakat harus disampaikan langsung kepada BPJPH, tidak boleh melakukan sweping-sweping dan sebagainya," ungkapnya. 

Diketahui, tadi pagi (08/11), saat Babe Haikal didatangi banyak pelaku UMKM dan pengusaha kecil yang ingin menanyakan perihal cara mendapatkan sertifikasi halal dari pemerintah yang dikeluarkan oleh BPJPH.

Saat menerima kunjungan dan aspirasi warga tersebut Babe Haikal menyampaikan bahwa merujuk UU 33/2014 Pasal 4 tegas menyatakan seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas dengan menuliskan keterangan, apakah itu halal maupun tidak.

Sebagai informasi, untuk pengaduan dan laporan BPJPH telah menyediakan pelayanan publik melalui website resmi BPJPH https://bpjph.halal.go.id.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: