Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Aturan Produk Halal Impor Berlaku Oktober 2026, Akademisi Nilai Bakal Tingkatkan Kepercayaan Konsumen pada Produk Luar

Aturan Produk Halal Impor Berlaku Oktober 2026, Akademisi Nilai Bakal Tingkatkan Kepercayaan Konsumen pada Produk Luar Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Akademisi Universitas Esa Unggul, Dr. Iswadi, menilai Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026 tidak memberatkan produsen luar negeri yang ingin memasarkan produknya di Indonesia.

Iswadi mengatakan, setelah mempelajari aturan mengenai pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia tersebut, tidak terdapat ketentuan yang secara langsung membatasi akses produk impor ke pasar Indonesia.

"Setelah saya pelajari Peraturan BPJPH Nomor 4 tersebut, saya tidak melihat ada sesuatu yang memberatkan para produsen dari luar negeri masuk ke Indonesia. Tidak ada larangan dan pembatasan di pelabuhan Indonesia, jadi produk impor yang wajib bersertifikat halal tetap bisa masuk ke Indonesia," ujar Iswadi.

Menurut dia, mekanisme pemastian halal justru dapat memberikan keuntungan bagi produsen luar negeri yang telah memiliki sertifikat halal dan memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Kepastian mengenai status halal produk dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Produk impor yang kehalalannya telah dipastikan melalui mekanisme BPJPH dapat memberikan informasi yang lebih jelas kepada konsumen mengenai status produk tersebut.

"Dan ini menurut pandangan saya sebagai akademisi sangat menguntungkan produsen luar negeri, karena produsen luar negeri yang telah bersertifikat halal dan dipastikan kehalalannya oleh lembaga inspeksi yang ditunjuk oleh BPJPH itu mendapatkan kepercayaan jauh lebih besar dari konsumen di Indonesia. Konsumen di Indonesia akan semakin yakin," katanya.

Iswadi juga menilai Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tidak dapat dipandang sebagai upaya menutup akses produk impor. Regulasi tersebut menjadi kerangka pemastian agar produk halal luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal.

BPJPH menerbitkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan pemastian produk halal luar negeri. Aturan tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus kepastian bagi pelaku usaha.

Baca Juga: Dampingi Ratusan UMKM Kantongi Sertifikat Halal, BPJPH Anugerahkan BRI Penghargaan di Indonesia Halal Awards 2026

Pemastian produk halal impor juga berkaitan dengan tahapan berikutnya dalam pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026, termasuk bagi produk dari luar negeri. BPJPH menyatakan mekanisme tersebut diatur secara terukur dan didukung sistem elektronik terintegrasi.

Karena itu, Iswadi meminta produsen luar negeri tidak perlu mengkhawatirkan penerapan aturan tersebut selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Jadi semua produk yang diimpor dari luar negeri akan tetap bisa masuk ke Indonesia. Jadi tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Setelah saya mempelajari secara seksama dan membolak-balik Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026," pungkas Iswadi.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat