Selain Tidak Dijamin Asuransi, Ini Syarat Lain Hapus Utang Macet UMKM oleh Pemerintah
Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan utang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar kredit macet dapat dihapus.
Dalam PP tersebut, kredit UMKM yang bisa dihapus tagih tidak terbatas pada kredit dari program pemerintah atau yang terdampak bencana saja, tetapi juga mencakup kredit dari seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) baik bank maupun non-bank, termasuk BUMN. LJK dapat melakukan penghapusan tagihan atas piutang macet hingga sebesar Rp 500 juta per debitur atau nasabah, asalkan piutang tersebut sudah dihapusbukukan minimal lima tahun saat PP ini diberlakukan.
Syarat lain untuk penghapusan utang ini adalah kredit tersebut tidak dijamin oleh asuransi atau penjaminan kredit. Selain itu, penghapusan juga dapat dilakukan jika kredit tidak memiliki agunan atau jika agunan yang ada tidak dapat dijual atau sudah habis terjual namun belum cukup untuk melunasi kewajiban nasabah.
PP ini menegaskan bahwa kerugian akibat penghapusan utang macet ini tidak dianggap sebagai kerugian keuangan negara, selama dapat dibuktikan bahwa penghapusan dilakukan dengan itikad baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement