Perkuat Kerjasama Perikanan dengan Tiongkok, Menteri Trenggono Teken TGC, Apa Itu?
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meneken pedoman kerja sama teknis (Technical Cooperation Guidelines/TCG) dengan Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan Tiongkok, Han Jun, di Beijing, Tiongkok, Sabtu (9/11/2024) saat mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan di China.
Presiden Prabowo dan Presiden Tiongkok Xi Jinping menyaksikan langsung proses penandatangan TGC yang dilakukan Menteri Trenggono dan Menteri Han Jun pada acara pertemuan kenegaraan.
Baca Juga: Kolaborasi Indonesia-China dalam Blue Economy, Dongkrak Ekonomi dengan Optimalisasi Laut
Penandatanganan TCG menjadi bagian dari Implementing Arrangement yang sebelumnya sudah ditandatangani kedua belah pihak pada awal September tahun lalu. Penandatanganan ini sekaligus mempererat kerja sama perikanan yang berkelanjutan antara kedua negara.
“Tiongkok merupakan mitra kerja sama yang strategis dan masuk dalam lima besar pasar perikanan Indonesia. Dengan penandatanganan TCG ini, kerjasama perikanan dua negara bisa memperkuat sektor perikanan kita,” ujar Menteri Trenggono, dikutip dari siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (11/11).
TCG mencakup 12 bagian pengaturan kerja sama Indonesia - Tiongkok, diantaranya mengenai perusahaan patungan, kapal hingga kuota penangkapan ikan. Sedangkan ruang lingkup kerja sama yang akan dilakukan meliputi bidang perikanan tangkap dan pengolahan produk perikanan sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
Di dalamnya juga mencakup perjanjian terkait pembangunan fasilitas perikanan di darat, termasuk pelabuhan perikanan, pertukaran keterampilan, pelatihan, dan data relevan terkait sektor perikanan, serta kolaborasi untuk memastikan pemenuhan kesejahteraan pekerja perikanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar daerah penangkapan ikan dengan peningkatan sektor hilirisasi hasil perikanan.
Dalam pelaksanaanya kedua belah pihak saling berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara ketat dan kontinu agar sumber daya ikan dan lingkungan tetap terjaga dengan baik serta mencegah terjadnya kegiatan penangkapan ikan yang tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU Fishing).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement