Pengadilan Negeri Jakarta Barat buka suara terkait kejelasan gugatan dari Buwono Pranoto Nomor :272/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt. Pihaknya membahtah belum bisa memberikan jawaban terkait dengan hasil gugatan dan harapan penggugat yakni Juwono Pranoto.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Iwan Wardhana mengatakan pihaknya masih melakukan penanganan mendalam terkait dengan gugatan tersebut.
Baca Juga: Meningkatkan Daya Saing BUMN Melalui Strategi M&A dan Reformasi Hukum
"Kami sudah diberi tugas selaku humas untuk menyampaikan hal-hal yang terkait dengan proses persidangan ini, dan kita tunggu sampai tanggal 14 ini, hanya sebatas itu yang bisa kami sampaikan," ungkapnya, Senin (11/11).
Iwan mengatakan bahwa semua pihak sebaiknya menunggu proses pengadilan berlangsung dan hal tersebut perlu dipatuhi oleh setiap pihak.
"Prosesnya masih berjalan, ini merupakan kewenangan majelis hakim dan majelis hakim belum bisa menjawab terkait materi perkara,” jelasnya.
Terkait dengan klaim-klaim yang dilontarkan oleh penggugat soal dugaan kesewenang-wenangan tergugat, hal tersebut akan ditentukan sendiri oleh majelis hakim.
“Antara penggugat dan tergugat prosesnya sama, penggugat mengajukan gugatan itu tentu mengajukan gugatan dengan alasan memiliki pembuktian, begitu juga dengan tergugat, dia akan membuktikan dengan semua dalil-dalil daripada bantahannya, dan nanti majelis hakim yang akan menilainya,” terang Iwan.
Iwan juga kembali menegaskan bahwa terkait soal dikabulkan atau tidaknya gugatan terkait, hal tersebut harus menunggu proses persidangan yang mana mmasih menunggu delegasi persidangan setempat.
Baca Juga: Dorong Transformasi Operasional Hukum, Feedloop AI Luncurkan LegalPro
"ini kan masih proses, dan acaranya masih persidangan setempat menunggu bantuan delegasi dari Pengadilan Negeri Cibinong,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement