Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PN Jakbar Tanggapi Gugatan Juwono Pranoto, Begini...

PN Jakbar Tanggapi Gugatan Juwono Pranoto, Begini... Kredit Foto: Unsplash/Wesley Tingey

Sebelumnya Kuasa Hukum Juwono Pranoto, Mangapul Hutagalung mengklaim bahwa pihaknya telah memiliki bukti terkait dengan dugaan adanya perbuatan kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan hak dan wewenang oleh Direktur PT Multi Graha Propertindo, Albertus Kurniawan Djojopranoto.

Mangapul mengatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat dibuktikan berdasarkan UU. No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

Baca Juga: Kabar Gembira! Bappebti Kini Izinkan Badan Usaha dan Hukum Berinvestasi di Aset Kripto

“Pembuktian sudah terbukti, baik pembuktian secara formil maupun secara materil,” katanya.

Mangapul mengatakan bahwa kliennya mencari keadilan dengan membuktikan adanya perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Albertus. Kliennya mengaku tidak mendapatkan sejumlah haknya sebagai salah satu pemilik saham minoritas, mulai dari dividen sampai dengan transparansi kinerja dalam perusahaan yang dipimpin oleh Albertus.

“Apa yang disampaikan oleh saksi ahli yang kami hadirkan dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemilik saham minoritas harus dilindungi, dan apabila salah satu perbuatan melawan hukum terbukti sesuai dengan yang kami buktikan itu melanggar, itu sah,” tegasnya

Mangapul berharap hakim bisa memberikan yang terbaik sesuai dalil yang didalilkan. Pihaknya yakin dengan sejumlah bukti yang diberikan, gugatannya akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kami percaya majelis hakim akan mendengarkan, mempertimbangkan,dan memberikan yang terbaik sesuai dengan dalil-dalil yang kami dalilkan dan bukti-bukti yang ada, bagaimana kami membuktikan hasil rapat umum pemegang saham, bagaimana kami membuktikan akta pendirian dan pembuktian dokumen-dokumen terhadap perusahaan ini,” jelasnya.

Mangapul Hutagalung juga berharap majelis hakim menyita jaminan aset perusahaan. Hal tersebut dikarenakan  kesewenang-wenangan yang telah dilakukan oleh tergugat sebagai pemilik saham mayoritas.

Baca Juga: Kemkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Pelanggaran Hukum

“Atas tindakan para tergugat sewenang-wenang top up mengagunkan aset perusahaan karena sebagai pemilik saham mayoritas. Kami mengajukan permohonan sita jaminan aset daripada perusahaan,” tuturnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terkait