Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terbaru, Dua Akun Instagram Terafiliasi Judol Kembali Ditindak Kemkomdigi

Terbaru, Dua Akun Instagram Terafiliasi Judol Kembali Ditindak Kemkomdigi Meutya Hafid | Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Direktorat Jendela Aplikasi Informatika (Aptika) kembali menindak dan menutup akun media sosial (medsos) karena terhubung dan turut mempromosikan judi online (judol). Dua akun Instagram yaitu @cecan.jakartaa dengan 21.200 pengikut, @nettindo.id dengan 32.700 pengikut tersebut menampilkan foto wanita cantik yang kemudian profilnya terafiliasi dengan situs judol.

Sepanjang Sabtu (16/11/2024) hingga Senin (18/11/2024), Kemkomdigi telah melakukan pemblokiran pada 11.544 konten, dengan rincian 10.517 konten pada website, 518 pada platform Meta, 321 konten blokir pada file sharing, 110 pada platform google/youtube, 78 konten terdapat pada aplikasi X.

“Ini merupakan hasil dari aduan masyarakat, laporan instansi dan lembaga danpatroli siber,” ujar Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan (IKPolhukam), Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkomdigi, Marroli J. Indarto, Senin (18/11/2024) di Jakarta.

Baca Juga: Kemkomdigi Tutup Saluran Telegram Terafiliasi Judi Online

Secara akumulatif sejak20 Oktober - 18 November 2024, pemerintah sudah melakukan pemblokiran sebanyak 315.425 konten judol. Dengan rincian 290.984 pada website dan IP,13.365 konten pada platform Meta,6.755 pada file sharing, 2.711 pada google/youtube, 1.450 melalui platform X, 119 konten pada Telegram, 40 melalui Tiktok.

Marroli pun kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam aktivitas digital terutama konten dan situs perjudian. Aplikasi judol ditegaskannya sengaja di desain untuk terlihat menarik dari berbagai sisi misalnya warna, suara, dan animasi yang digunakan. Selain itu ada efek “nyaris menang” sehingga memicu rasa penasaran dan sensasi mirip obat terlarang. Kemenangan palsu atau "kekalahan yang disamarkan" memberikan efek serta memicu masalah serius yaitu ketergantungan emosional serta psikologis.

“Judol hanya menjanjikan kehancuran, dan memperburuk kesehatan mental,” ujarnya.

Baca Juga: Promosi Judi Online, Dua Akun Instagram Diblokir Kemkomdigi

Kemkomdigi pun telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol. Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080. Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.

“Kami menyadari bahwa melawan perjudian online perlu dukungan seluruh kalangan masyarakat. Bapak/ibu semua bila menemukan konten promosi tentang judol, silakan hubungin nomor-nomor yang sudah kami siapkan. Masyarakat harus ikut berperang melawan judol. Ini usaha kita bersama-sama. Judol adalah penipuan, judol bikin bobol!” tutup Marroli (US/Taofiq Rauf)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: