Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sita Rp5 Miliar dari Buron Kasus Judol Komdigi yang Baru Ditangkap, Polisi Jelaskan Asalnya

Sita Rp5 Miliar dari Buron Kasus Judol Komdigi yang Baru Ditangkap, Polisi Jelaskan Asalnya Ilustrasi judi online. | Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya kembali menangkap buron kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan inisial B di wilayah Jakarta.

"Subdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil kembali dalam proses pengembangan pendalaman penyidikan, satu orang DPO lainnya dengan inisial B, itu berhasil ditangkap. Berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, dikutip Minggu (24/11).

Baca Juga: Wamen Dony Oskaria Dapat Tugas Baru Bawahi 23 BUMN, Apa Saja?

Penyidik, kata Ade, menyita uang Rp 5 miliar dari B yang merupakan uang setoran dari para bandar dan agen judi online agar website-nya tak diblokir.

"Barang bukti yang disita dari Tersangka B sekitar Rp 5 miliar. Ini adalah uang setoran dari para bandar, bandar judi online dan agen-agen judi online yang menitipkan, yang menitipkan website-nya kepada Tersangka B untuk tidak diblokir. Ini bagian dari dari skema atau kasus perjudian online ini yang sedang diungkap oleh rekan-rekan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ," ujarnya.

Dengan ditangkapnya B, total tersangka yang ditahan dalam kasus ini berjumlah 24 orang, dengan rincian 10 pegawai Kementerian Komdigi dan 14 orang lainnya merupakan warga sipil, termasuk B.

"Sehingga total tersangka dalam pengungkapan kasus perjudian online ini yang sudah ditahan oleh penyidik itu menjadi 24 orang. 24 orang itu terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil lainnya. Ya total 24," ungkapnya.

Polda Metro Jaya pun mengungkapkan awal mula kasus tersebut, terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang.

"Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini berawal dari pengungkapan terkait perjudian online dengan website yang bernama Sultan Menang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Penyelidikan berkembang hingga terungkap 'kantor satelit' pegawai Komdigi yang terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Kantor mulanya berlokasi di kawasan Tomang, Jakarta Barat, tapi berpindah ke Bekasi.

Kantor itu dikelola oleh tiga tersangka utama, yaitu AJ, AK, dan A. Total ada 12 karyawan yang bekerja di sana, dengan rincian 8 orang bekerja sebagai operator dan 4 orang lainnya sebagai admin.

Para pekerja diminta mengumpulkan daftar website yang terindikasi judi online. Website tersebut kemudian difilter oleh tersangka AJ melalui akun Telegram.

"Kemudian daftar ataupun list web judi online yang telah dikumpulkan difilter oleh Saudara AJ dengan menggunakan akun Telegram milik AK agar website yang telah di-list menyetorkan uang," ujarnya.

Setelah itu, para tersangka meminta sejumlah uang kepada pemilik website setiap dua minggu sekali sebagai imbalan agar website judol milik mereka tidak diblokir.

Wira mengatakan website yang tidak menyetorkan uang akan langsung diblokir oleh Komdigi.

"Uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut. Setelah list website yang sudah dibersihkan, maka AK akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut kepada Tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: