Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buntut Spanduk Kontroversial, Pejabat Kesbangpol Bakal Diperika BKD Banten

Buntut Spanduk Kontroversial, Pejabat Kesbangpol Bakal Diperika BKD Banten Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan memeriksa sejumlah oknum pejabat dan staf Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten. Pemeriksaan ini dilakukan buntut pemasangan spanduk kontroversial dan multitafsir oleh oknum pejabat Kesbangpol terkait imbauan Pilkada damai yang dinilai menyudutkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktbar sekaligus mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024. 

Pasalnya, tulisan dalam spanduk itu terkesan mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon (Paslon) dengan tulisan ‘ BERBEDA SUARA TETAPI TETAP SATU JUGA’.  Kalimat tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pendukung salah satu paslon karena dianggap mengkampanyekan paslon nomor urut satu, yakni Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi.

“Kita akan melayangkan surat panggilan kepada oknum pejabat dari Kesbagpol, termasuk atasan langsung dari oknum pejabat tersebut," ujar Plh. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman SE., M.Ak kepada wartawan di Serang, Senin (25/11/2024).

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hadiri Pelepasan Ekspor Produk Makanan Ke 15 Negara Tujuan

Aan mengatakan, pihaknya akan mendalami motif yang melatarbelakangi oknum pejabat tersebut mencetak spanduk yang mutitafsir dan sempat membuat kehebohan di masyarakat.

Dikatakan Aan, netralitas ASN dalam Pemilu dan Plkada sudah diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. ”Dalam UU ini tepatnya di pasal 2 huruf f dijelaskan bahwa ASN harus menjaga netralita,termasuk adanya Surat  Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2022 yang memberikan pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah,” terang Aan.

“Jika nanti terbukti ada unsur kesengajaan, sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri. Ada tiga sanksi untuk etik ASN, yakni ringan, sedang dan berat atau hingga pemberhentian,” sambungnya.

Baca Juga: Menteri ESDM: Ada Perusahaan Minta Jatah Produksi Nikel hingga 40% dari Total Nasional

Berdasarkan hasil penelusuran, spanduk yang mencantumkan logo Pemerintahan Provinsi Banten dan foto Pj Gubernur Banten Al Muktabar tersebut dibuat dan dipasang oleh Dinas Kesbangpol Provinsi Banten Provinsi Banten.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: