Ketua Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB University), Budi Mulyanto, menyoroti temuan hasil kajian sistemik Ombudsman RI terkait dengan potensi maladministrasi tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia.
Dirinya meminta agar temuan tersebut wajib ditindaklanjuti dengan kebijakan afirmatif untuk meredam permasalahan sawit, khususnya dalam tata kelola dan kelembagaan.
Baca Juga: Kementan Beberkan Empat Kunci Suksesnya Peremajaan Sawit Rakyat
“Saya kira temuan Ombusdman luar biasa dan harus menjadi perhatian semua pihak baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” kata Budi, dikutip Selasa (26/11/2024).
Oleh sebab itu, untuk mengatasi masalah temuan Ombudsman tersebut, dirinya mengusulkan untuk dilakukan penyederhanaan peraturan perundang-undangan sawit yang mengatur urusan sawit baik dari hulu maupun hilir.
Hal ini penting dilakukan mengingat sawit merupakan komoditas istimewa serta strategis bagi bangsa Indonesia. Selain itu, dia mengusulkan untuk dibentuk suatu badan untuk mengelola urusan sawit dari hulu ke hilir untuk menyelesaikan segala masalah sawit.
“Banyak manfaatnya dan banyak urusannya maka satu Badan untuk mengelola urusan sawit A-Z (tentu didasarkan pada peraturan perundangan yang sudah lebih sederhana), sehingga masyarakat mendapat pelayanan satu pintu,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Ombudsman RI beberapa waktu yang lalu menemukan status lahan perkebunan kelapa sawit yang tidak jelas akibat tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan yang telah mengganggu keberlangsungan usaha di sektor tersebut.
Baca Juga: Pelatihan Jurnalistik untuk Generasi Baru: Dorong Kelanjutan Sawit Indonesia dari Ibukota Nusantara
Ombudsman menemukan adanya luasan irisan overlay tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan seluas 3.222.350 hektare dengan subjek hukum sejumlah 3.235.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement